Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ganjil Genap Diperluas, Simak Daftar Kendaraan yang Boleh Bebas Melintas
25 Oktober 2021 6:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memperluas wilayah penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor, ganjil genap (gage) di DKI Jakarta mulai Senin, 25 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Perluasan itu meliputi 10 ruas jalan baru yang akan melengkapi 3 ruas jalan ganjil genap sebelumnya. Artinya, kini ada 13 ruas jalan yang masuk ke dalam kawasan ganjil genap. Berikut lengkapnya.
Jadwal penerapan ganjil genap
Selain melakukan penambahan ruas jalan , Polda Metro Jaya juga menginformasikan adanya perubahan jam pemberlakuan ganjil genap.
“Waktu pemberlakuan pagi dari jam 6 sampai jam 10, kemudian malam atau sore dari jam 4 sore sampai jam 9 malam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
ADVERTISEMENT
Sambodo melanjutkan, penerapan ganjil genap ini hanya berlaku setiap Senin sampai Jumat. “Kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur, ganjil genap tidak berlaku,” sambung Sambodo.
Jenis kendaraan yang kebal ganjil genap
Sebagai informasi, seluruh aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan penumpang roda empat atau lebih. Jadi, seluruh pengendara roda dua tak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.
Kemudian, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dan boleh melintas di 13 ruas jalan yang termasuk ke dalam kawasan ganjil genap.
Kendaraan yang bersifat kedaruratan dan transportasi umum akan dipersilakan lewat seperti mobil ambulans, pemadam kebakaran, hingga angkutan umum berpelat kuning. Selain itu, kendaraan yang memiliki tanda khusus membawa masyarakat disabilitas juga dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas dari ganjil genap.
Sanksi melanggar ganjil genap
Dengan diperluasnya wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta, para pengendara diimbau untuk selalu membaca rambu penerapan ganjil genap.
Sebab, apabila pengendara terbukti melanggar ganjil genap, maka akan dilakukan penindakan pelanggaran, baik itu secara langsung oleh petugas di lapangan maupun secara tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
“Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli, kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan ETLE,” ujar Sambodo beberapa waktu lalu.
Bagi pengendara yang terbukti melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28 Ayat 1 yang berbunyi:
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT