Hitung Harga OTR Mitsubishi Eclipse Cross Exceed, Lebih Murah dari Corolla Cross

24 Juli 2021 16:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Mitsubishi Eclipse Cross. Foto: dok. Mitsubishi
zoom-in-whitePerbesar
New Mitsubishi Eclipse Cross. Foto: dok. Mitsubishi
ADVERTISEMENT
Mitsubishi Eclipse Cross Exceed santer terendus bakal mengaspal di Indonesia. Namanya sudah tercantum dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 1 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dan secara otomatis juga jelas tertera di daftar informasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
Ya biasanya, bila sudah begitu, hanya tinggal menunggu waktu saja kapan seremoni peluncurannya dilakukan oleh agen pemegang merek (APM) di Indonesia, dalam hal ini MMKSI.
"Saat ini belum ada rencana detail akan hal tersebut. Tentunya kami akan segera memberikan update apabila telah ada keputusannya," ujar Presiden Direktur PT MMKSI Naoya Nakamura kepada kumparan ketika ditanyakan soal itu Senin (12/7).
Ada di kelas medium SUV, penantang Honda CR-V dan Toyota Corolla Cross ini baru dipasarkan dalam satu varian yaitu Ultimate.
Dan dalam nomenklatur penamaan model Mitsubishi di Indonesia, kasta Exceed berada di bawah Ultimate. Jadi seharusnya bisa lebih murah.
Mitsubishi Eclipse Cross di pameran otomotif IIMS Hybrid 2021 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hitung harga OTR Mitsubishi Eclipse Cross

Pada hitungan kali ini, kita menggunakan skema penghitungan kendaraan bermotor yang diimpor utuh atau CBU.
ADVERTISEMENT
Dari secuil informasi NJKB, kita bisa mengestimasi besaran harga OTR Jakarta. Diketahui Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT NJKB-nya Rp 210.000.000 dan nilai DPP (dasar pengenaan pajak) Rp 220.500.000.

Tarif Bea Masuk (MFN)

Kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Nah dalam pos 87.03 mobil impor dikenakan bea masuk 50 persen, yang diambil dari harga yang tertera pada informasi nilai jual kendaraan bermotor.
Demikian seperti dikatakan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia pada situs resmi Beacukai.go.id.
Jadi begini hitungannya.
Bea Masuk (MFN) Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT 50 persen x NJKB Hyundai Staria 50 persen x Rp 210 juta Rp 105.000.000
ADVERTISEMENT
Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Besaran PPnBM

Pada PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pajak PPnBM mobil SUV sampai 1.500 cc besarannya 10 persen.
PPnBM Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT 10 persen x (NJKB Staria x koefisien bobot 1,050) 10 persen x DPP 10 persen x Rp 220.500.000 Hasilnya Rp 22.050.000

Tarif PPn

Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
PPn Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT 10 persen x DPP 10 persen x Rp 220.500.000 Hasilnya Rp 22.050.000

Menentukan Tarif BBNKB Jakarta

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penyerahan pertama sebesar 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, besaran BBNKB tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, mulai dari 10 persen sampai 12,5 persen.
BBNKB Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT Penyerahan I x DPP 12,5 persen x Rp 220.500.000 Hasilnya Rp 27.562.500

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000 Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000 Total beban pada masing-masing model Rp 675.000

Biaya SWDKLLJ

Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.
ADVERTISEMENT

Estimasi Harga OTR Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT

Nah untuk harga OTR Mitsubishi Eclipse Cross Exceed 4x2 AT, tinggal dijumlahkan saja semua instrumennya.
DPP + PPnBM + BBN + PPn + Penerbitan Surat + SWDKLLJ Hasilnya Rp 397.980.500
Perlu diketahui, harga OTR ini belum termasuk margin keuntungan Honda Indonesia, juga biaya tak terduga lainnya setelah mobil sampai ke diler.
Menarik, harga itu membuatnya jadi mobil di segmen medium SUV dengan harga paling murah, di bawah Honda CR-V dan bahkan Toyota Corolla Cross.