Imbas Tabrakan Truk, KAI Ingatkan Pengguna Jalan Selalu Utamakan Kereta Melintas

10 April 2025 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kecelakaan antara kendaraan yang melintas dengan kereta api kembali merenggut korban jiwa. Kali ini seorang asisten masinis kereta Api Commuterline Jenggala relasi Indro-Sidoarjo tewas usai tertemper truk bermuatan kayu pada Selasa (8/4) malam.
ADVERTISEMENT
"(Kereta api) tertemper truk bermuatan kayu," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Luqman memaparkan, dari keterangan kondektur KA 470 insiden tersebut terjadi akibat truk dengan muatan kayu tersebut melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan adanya kereta yang melintas.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum atas peristiwa ini. Pihaknya juga akan meminta ganti rugi.
"KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus kecelakaan ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini dirasa merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," ungkapnya.
Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
Akibat insiden tersebut, Vice President Public Relation KAI Anne Purba menjelaskan bahwa faktor manusia memegang peran besar dalam menciptakan keselamatan di lintasan sebidang.
ADVERTISEMENT
“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” ujar Ane saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025).
Anne menjelaskan, KAI terus mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Masih kata Anne, setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, sebelum melintasi jalur kereta api, masyarakat wajib mengamati keadaan di sekitar perlintasan. Ada baiknya berhenti perlahan untuk melihat lajur kereta dan mendengar kemungkinan adanya kereta api yang akan melintas bila tidak ada palang pintu kereta api.
Sejumlah petugas mengevakuasi truk bermuatan kayu yang tertabrak kereta api commuter line Jenggala di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
Mengacu pada Pasal 114 pada Undang-undang tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, Anne menekankan, dari aturan yang berlaku menunjukkan betapa pentingnya menjaga keselamatan seluruh pihak yang melintas.
Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang sedang mengatur perlintasan kereta api. Foto: KAI
“KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. bila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp12 juta,” tegas Anne.
KAI juga mengungkapkan saat ini rutin menggalakkan kampanye keselamatan bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Kegiatan seperti inspeksi bersama, pemasangan rambu tambahan, dan edukasi di lingkungan sekolah menjadi bentuk nyata kolaborasi untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman.
ADVERTISEMENT
“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan,” tuntasnya.