
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kenaikan angka produksi kendaraan bermotor itu tidak terlepas dari adanya penerapan diskon PPnBM 100 persen pada 2021 lalu.
"PPnBM DTP mampu meningkatkan angka produksi kendaraan bermotor, bisa naik sampai 66 persen dibanding tahun sebelumnya," terang Agus Gumiwang pada acara pembukaan pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2022, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, Agus Gumiwang mengatakan tren kenaikan itu bahkan membuat angka produksi kendaraan bermotor pada 2021 lalu mendekati angka produksi kendaraan bermotor saat sebelum pandemi COVID-19 terjadi.
"Ada peningkatan produksi mencapai angka produksi yang sama seperti sebelum COVID-19 dan ini mampu menghindari terjadinya PHK di industri otomotif," tambah Agus.

Ya bila mengacu pada data produksi kendaraan bermotor yang dihimpun Gaikindo, pada 2021 lalu Indonesia mampu mencatatkan angka produksi kendaraan bermotor sebanyak 1.121.967 unit atau naik 62,6 persen dibandingkan Januari hingga Desember 2020 yang hanya 690.150 unit.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
Sementara bila dikomparasikan dengan periode sama pada 2019, capaian pada 2021 itu hanya minus 13 persen dari 1.289.847 unit.
Diskon PPnBM dilanjutkan
Mengacu pada capaian positif di 2021 itu, akhirnya pemerintah pun resmi melanjutkan penerapan diskon PPnBM pada 2022. Hanya saja, berbeda dengan 2021 lalu, ada beberapa penyesuaian pada penerapan diskon PPnBM 2022.
"Pemerintah melanjutkan PPnBM DTP untuk LCGC dan mobil 1.500 cc di bawah Rp 250 juta. Ini selain untuk mendorong penjualan, tapi juga untuk mengurangi efek market shock dari pengurangan ppnbm dtp dari 2021," kata Agus Gumiwang.

Berikut detail diskon PPnBM 2022
- Mobil LCGC atau KBH2 bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer;
- Mobil LCGC atau KBH2 bermesin Diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer;
- Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin bensin dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar paling rendah 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
- Mobil penumpang berkapasitas maksimal 10 orang bermesin Diesel atau semi Diesel dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar paling rendah 17,5 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer;
- Memiliki local purchase minimal 80 persen;
- Memiliki harga maksimal Rp 200 juta untuk mobil LCGC atau KBH2;
- Memiliki harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta untuk mobil penumpang 1.500 cc.

Mobil LCGC / KBH2
- Diskon 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai Maret 2022;
- Diskon 66 2/3 persen (Enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak April sampai Juni 2022;
- Diskon 33 1/3 persen (Tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Juli sampai September 2022.
Mobil 1.500 cc
- Diskon 50 persen dari PPnBM yang terutang pada Masa Pajak Januari sampai Maret 2022.
***