Ingat Lagi, Aturan Melintas di Zona Selamat Sekolah

12 Februari 2019 19:28 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Foto: dok. Tangkapan Layar Google Maps
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Foto: dok. Tangkapan Layar Google Maps
ADVERTISEMENT
Kawasan sekolah pada jam masuk dan bubar selalu ramai siswa maupun keluarga atau kerabat yang hendak antar-jemput. Namun ramainya kerumunan tersebut, berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Guna mengatasi hal di atas, dibuatlah Zona Selamat Sekolah atau ZoSS, pada ruas jalan di sekitar sekolah.
Landasannya pun tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
Ilustrasi Zona Selamat Sekolah (ZoSS) Foto: dok. Tangkapan Layar Google Maps
Dalam peraturan Dirjen tersebut, Zona Selamat Sekolah atau ZoSS merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. Manajemen lalin tersebut pun pada pasal 1 poin 2 disebutkan, bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
ZoSS sendiri dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan jalan berupa, rambu lalin, marka jalan, alat pemberi isyarat lalin, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Sebagai tanda khusus, marka jalan pun diberi warna merah.
ADVERTISEMENT
Namun dengan perlengkapan yang ada, tidak sedikit pengguna jalan yang masih mengabaikannya. Padahal bila mendekati ZoSS, pengguna kendaraan bermotor wajib memperlambat laju dan mendahulukan setiap orang yang berada pada ZoSS.
Ilustrasi rambu penyebrangan pejalan kaki. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Artinya kalau ada yang nyebrang, siapapun yang berdiri di tepi jalan ZoSS punya prioritas, tetapi juga daerah itu bukan dropping zone, padahal itu salah," kata pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, saat dihubungi kumparanOTO, Selasa (12/2).
Masih dijelaskan Jusri, mengurangi kecepatan laju kendaraan saat memasuki ZoSS pun tidak ada ruginya. Apabila kondisi sekitar dipastikan aman untuk melintas, serta petugas mempersilahkan melanjutkan perjalanan, maka berjalanlah dengan batas kecepatan yang ada.
ADVERTISEMENT
Menurutnya lagi, banyak yang sengaja mengacuhkan aturan tersebut karena dilakukan secara massal. Artinya, pengguna jalan yang patuh bisa-bisa ikutan tidak peduli.
"Kepatuhan dan pemahaman pengguna jalan terhadap marka jalan itu lemah, ada yang memahaminya tapi acuh, ada juga mereka mereka yang paham betul menjadi pura-pura tidak tahu dan ikutan acuh," timpal Jusri.
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Thinkstock
Sebelum memasuki area ZoSS, setiap pengguna jalan harus memahami marka dan rambu yang telah dirancang khusus. Untuk mengingatnya kembali, secara umum, ZoSS dilengkapi dengan:
1. Stop line atau garis berhenti berwarna putih di ujung marka merah 2. Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah yang menandakan wilayah Zona Selamat Sekolah 3. Rambu batas kecepatan (30 km/jam) 4. Rambu peringatan pejalan kaki 5. Rambu dilarang parkir 6. Pita penggaduh, berupa marka garis timbul yang bergelombang 7. Rambu penunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus 8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 9. Marka lain yang menginstruksikan larangan parkir 10. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang terdiri dari lampu dua warna dan atau satu warna 11. Alat pengendali pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Jadi kalau sudah memahaminya, ikutan tertib di jalan yuk!