Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ingat Lagi Aturan Memasang Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Didenda Rp 500 Ribu
11 Mei 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Belakangan, fungsi tilang elektronik atau ETLE tidak optimal akibat banyak pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan atau menutupnya dengan mika hingga lakban. Selain itu, ada juga pengendara yang tidak memasang pelat nomor sesuai pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
“Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor, fenomena ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di bagian depan, tidak pada tempatnya, ditutupi dengan lakban, pelat nomor ditutupi dengan barang-barang yang membuat pelat tidak terbaca, dicoret-coret, kemudian ditutupi mika, sehingga tidak terbaca,” tegas Ojo disitat, Jumat (9/5/2025).
Padahal penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomer kendaraan baik depan maupun belakang merupakan hal yang wajib dilengkapi pada setiap kendaraan.
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selain itu juga diatur di dalam Pasal 58 ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang berisi:
ADVERTISEMENT
Tempat pemasangan tanda nomer kendaraan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan :
a. Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor ; dan
b. Dilengkapi lampu tanda nomer kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Kemudian pada Pasal 58 ayat 10 disebutkan juga bahwa tempat pemasangan pelat nomor harus berada pada sisi bagian depan dan belakang, sebagaimana sudah disediakan.
Ojo juga menjelaskan, sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, juga tertera pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Namun, itu denda titipan, denda yang sebenarnya yang harus dibayar adalah setelah sidang putusan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Misal denda titip Rp 500 ribu sudah disetor ke BRI, setelah sidang ternyata denda hanya Rp 200 ribu, maka nanti yang Rp 300 ribu bisa diambil kembali ke BRI dengan membawa pengantar dari kejaksaan,” jelasnya.
Terkait tanggal operasi pelat nomor tersebut, Ojo belum merinci, karena masih dalam tahap sosialisasi. Tapi nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi dengan tilang manual.
“Kita saat ini masih melakukan sosialisasi tentang itu. Tinggal tunggu waktunya untuk menertibkannya menggunakan tilang manual dengan pengawasan ketat dari para Perwira,” tuntasnya.