Ingat Lagi, Bahaya dan Sanksi Langgar Aturan Pakai Lampu Rotator
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menggunakan lampu isyarat atau rotator pada kendaraan atau yang tak termasuk kendaraan yang mendapat hak utama sesuai aturan undang-undang, ternyata tak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas .
ADVERTISEMENT
Tak dipungkiri memang, kita kerap mendapati kendaraan bermotor perseorangan --biasanya tergabung dalam komunitas-- yang dipasang lampu isyarat rotator dan sirene. Apalagi bila mereka sedang berjalan beriringan atau konvoi.
Budiyanto, Pemerhati Transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengungkap kerugian yang bisa ditimbulkan karena pelanggaran itu. Para pelanggar, biasanya menghidupkan lampu tersebut sambil membunyikan sirene, untuk minta ruang kepada pengguna jalan lainnya supaya diberi kesempatan menyalip atau mendahului, layaknya petugas.
“Karena dianggap petugas, masyarakat akhirnya memberikan ruang, dengan melambatkan kendaraannya atau pindah ke lajur lain. Itu secara otomatis akan menghambat kendaraan di sekitarnya, bahkan kadang-kadang karena hal tersebut dilaksanakan secara mendadak, dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucapnya dalam keterangannya yang diterima kumparan.
ADVERTISEMENT
Aturan Lampu Isyarat dan Sirine
Mengacu pada Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, setidaknya ada 7 kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene, serta pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
1. Kendaraan pemadam kebakaran.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI .
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .
6. Iringan-iringan pengantar jenazah .
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Kemudian terkait dengan ketentuan lampu isyaratnya sendiri, pada pasal 59 ayat 2, bahwa lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning dengan peruntukannya masing-masing, seperti berikut:
ADVERTISEMENT
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa tanpa sirene, digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Melanggar Bisa Dipenjara
Budiyanto menuturkan, kembali berdasarkan perspektif UULLAJ bila ada pengguna kendaraan pribadi yang nekat melanggar aturan lalu lintas tersebut, dalam ketentuan pidana pasal 287 ayat 4, bisa dipenjara satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
ADVERTISEMENT
"Petugas Kepolisian pada saat melaksanakan penindakan, juga bisa melakukan penyitaan terhadap perangkat alat tersebut, untuk dilampirkan sebagai barang bukti, sekaligus memberikan efek jera," ucap Budiyanto.