Ingat Lagi, Garis di Tengah Jalan Bukan Sekadar Hiasan

8 Februari 2019 19:37 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jalan Raya Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jalan Raya Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Banyak pengguna jalan yang sengaja dan tidak sengaja mengacuhkan keberadaan marka jalan. Padahal marka jalan dibuat semata-mata untuk menjaga keselamatan siapa saja para pengguna jalannya.
ADVERTISEMENT
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Ayat 18, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan di Lapangan Tembak, Senayan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bentuk dari marka jalan pun beragam. Umumnya marka yang sering terlihat adalah garis putus-putus dan garis tanpa putus berwarna putih.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 16 tentang Marka Jalan, garis putus-putus berwarna putih mengartikan pembagi lajur, sementara garis tanpa putus atau utuh, bisa diartikan sebagai tanda tepi (bila terdapat di tepian jalan) atau pembatas lajur (bila terdapat di tengah jalan).
ADVERTISEMENT
Kalau ada garis putih putus-putus, setiap pengguna jalan diperbolehkan untuk menyalip atau berpindah ke lajur sebelahnya asal kondisinya aman dan kosong. Sementara jalan yang dibatasi garis utuh, maka pengguna jalan diwajibkan untuk berada pada lajurnya tersebut, alias tidak boleh berpindah lajur.
Jalur mudik Pantai Selatan (Pansela) Foto: Kementerian PUPR
Garis utuh ini pun umumnya berada di ruas jalan yang punya bidang pandang terbatas dan membahayakan, seperti di perbukitan, tikungan, atau jembatan.
Ada pula garis kombinasi antar keduanya. Bila garis putus di sebelah kiri, maka kendaraan diperbolehkan menyalip. Sedangkan kalau garis utuh di kanan, maka kendaraan berlawanan arah tidak diperbolehkan menyalip.
Namun meski sudah tertuang dalam UU, marka jalan masih sering disalah-artikan atau bahkan dianggap angin lalu bagi sejumlah pengguna jalan di Indonesia. Sebagai contoh, beberapa peristiwa kecelakaan sering terjadi di tikungan, ini karena ada kendaraan yang menyalip padahal garis jalan utuh.
Suasana di jalur Pantai Selatan Jawa. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menilai, sebetulnya pengguna jalan sudah memahami arti dari marka tersebut. Sayangnya pelanggaran dilakukan secara massal, sehingga banyak yang ikutan melanggarnya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir garis putus-putus atau garis utuh itu sudah dipahami banyak orang. Cuma karena dominasinya dilanggar, orang yang tadinya patuh dan paham, bisa jadi pura-pura tidak tahu dan melanggarnya," kata Jusri saat dihubungi kumparanOTO, Jumat (8/2).
Tikungan sebelum titik kecelakaan Ciloto. Foto: Google Maps
Menurutnya, apabila kondisi memungkinkan untuk menyalip, namun garis jalan masih tidak putus, sebaiknya tahan diri untuk injak gas dalam buat nyalip. Garis tanpa utuh didesain bukannya tanpa perhitungan. Tunggu sampai garis kembali putus dan situasi aman, baru menyalip.
"Fungsi marka jalan dan rambu lalu lintas itu salah satu alat komunikasi dengan sesama pengguna jalan. Di Indonesia, garis marka jalan sering diabaikan. Ini menunjukkan kepatuhan dan ketertiban akan berlalu lintas lemah, maka timbulah kecelakaan," tambahnya lagi.
Peninjauan Jalan Raya Nasional di Pulau Wetar Foto: Soejono Saragih/kumparan
Ganjaran bila melanggar marka jalan selain sewaktu-waktu bisa celaka, juga ternyata sudah diatur dalam UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu.