Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Seringkali saat membeli kendaraan baru, seseorang dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang nilainya cukup menguras kantong. Ketika ditelusuri, ternyata dirinya lupa memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) kendaraan yang sebelumnya dijual, sehingga harus menanggung pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Ya, memblokir STNK usai menjual motor atau mobil seharusnya jadi hal wajib yang dilakukan pemilik kendaraan sebelumnya. Ini dilakukan agar anda terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Di DKI Jakarta, pajak progresif sudah diterapkan sejak tahun 2010. Pajak ini berlaku jika jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau anggota keluarga dengan alamat yang sama.
"Kalau STNK kendaraan yang sudah dijual tidak diblokir, ketika beli kendaraan baru, maka kena pajak progresif selanjutnya," kata Khairil Anwar, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Menurut Khairil, wajib pajak kendaraan bermotor yang sudah menjual atau menyerahkan kendaraannya kepada orang lain harus melaporkan ke samsat paling lambat 30 hari.
ADVERTISEMENT
"Seusai Pergub 185 tahun 2016 dikatakan bahwa bagi wajib pajak kendaraan yang sudah menyerahkan kendaraannya ke orang lainnya harus melaporkan selama paling lama 30 hari," tambahnya.
Begitu dia melaporkan, saat itulah dia mengajukan permohonan blokir STNK .
Tahapan yang harus dilakukan saat memblokir STNK pun cukup mudah. Pertama, persiapkan dokumen, seperti Kartu Keluarga, KTP, fotokopi STNK, dan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai 6.000. Jika tidak ada fotokopi STNK, cukup ingat nomor polisi dan jenis kendaraan.
Kedua, datang ke Samsat sesuai dengan kendaraan terdaftar, lalu menuju bagian Blokir Progresif dan serahkan dokumen yang dibawa kepada petugas.
Besaran pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama besaran pajaknya 2 persen.
Sementara kepemilikan kendaraan bermotor kedua menjadi 2,5 persen. Selanjutnya besaran pajaknya bertambah setengah persen hingga kepemilikan yang ke-17.
ADVERTISEMENT
"Kepemilikan kendaraan ketiga nambah lagi setengah persen sampai maksimal kepemilikan kendaraan ke 18 dan seterusnya itu 10 persen," tutup Khairil.
Jadi jangan sampai lupa buat blokir STNK kalau kendaraan Anda sudah laku ya readers kumparan!