Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 30 Desember 2019

26 Desember 2019 15:04 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Program pengurangan pokok pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) kedua dan penghapusan denda pajak kendaraan akan segera berakhir pada 30 Desember 2019. Program tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan sejak 16 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Untuk Pengurangan BBN-2 dan pokok pajak serta penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 30 Desember 2019," kata Khairil Anwar, Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, saat dihubungi kumparan, Kamis (26/12).
Menurut Khairil, hingga 23 Desember 2019, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 99 persen dan BBNKB sebesar 96 persen hanya wilayah Samsat Selatan Reasilisasi PKB capai 99% dari target, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
"Progresnya terus dilakukan upaya razia di jalan dan door to door ke parkiran, tempat keramaian agar pesan pemutihan hingga 30 Desember 2019 sampai ke wajib pajak daerah," ujar Khairil.
kantor Samsat Depok ramai. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu memberikan pemotongan pokok pajak untuk biaya balik nama kendaraan bermotor kedua sebesar 50 persen. Sementara semua denda dihapus.
ADVERTISEMENT
"Untuk (piutang) pokok pajak kendaraan tahun 2012 ke bawah, dipotong 50 persen, dan (piutang) pajak kendaraan tahun 2013-2016 dipotong sebesar 25 persen, tapi pokok pajak kendaraan bermotor 2017-2019 tetap normal ya," jelasnya.
Tahun depan akan dilakukan penegakan hukum, bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.
"Kami tindak dengan mengirimkan surat imbauan ke penunggak pajak, jika tidak ada iktikad baik untuk melakukan pembayaran, maka kita sita kendaraannya," pungkasnya.
Layanan Bus Samsat Keliling
Bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraannya, juga disediakan layanan Samsat Keliling di tiap wilayah DKI Jakarta.
"Setiap hari layanan Bus Samling ada termasuk hari Sabtu ditempat yg ditentukan," kata Khairil.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari 1 tahun
ADVERTISEMENT
2. Membawa KTP Pemilik asli
3. Membawa BPKB asli
4. Membawa STNK asli
Adapun berikut wilayah yang tersedia layanan Samsat Keliling:
Jakarta Pusat:
1. Lapangan Banteng
2. Parkir Loby Pintu Selatan ITC Cempaka Putih
Jakarta Utara:
1. Masjid Al Musyawaroh Bolevard Kelapa Gading
2. Jakarta Islamic Center Raya, Koja
Jakarta Barat:
1. LTC Glodok
Jakarta Selatan:
1. TMP Kalibata
Jakarta Timur:
1. Pasar Induk Kramat Jati
2. Wali Kota Jakarta Timur