Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, pembuatan dan perpanjangan SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, seringkali pemilik SIM lalai hingga telat memperpanjang SIM-nya. Terkait hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, menegaskan, Satpas tidak akan memberikan toleransi jika perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.
"Untuk perpanjang SIM, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tidak boleh melewati batas waktu berlakunya. Lewat 1 hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru," kata Hedwin saat dihubungi kumparan, Selasa (25/2).
Menurut Hedwin, saat ini sistem di Satpas sudah terintegrasi secara online sehingga data kepemilikan SIM sudah terekam, termasuk juga yang belum diperpanjang.
"Kalau di data Satpas memang ditandai mana yang sudah tidak berlaku dan masih berlaku. Namun datanya tidak hilang, karena sudah terintegrasi dalam sistem," ujarnya.
Ia juga memastikan proses perpanjang SIM tidak memakan waktu lama jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Apalagi saat ini sistemnya sudah online sehingga tidak tergantung domisili lagi.
ADVERTISEMENT
"Misalnya dulu bikin SIM-nya di Bandung, lalu perpanjang di Semarang, itu sangat bisa," tambahnya.
Tak Hanya di Kantor Polisi
Fasilitas pembuatan dan perpanjangan SIM juga tidak hanya terdapat di kantor polisi. Anda bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang sudah terjadwal. Selain itu, juga tersedia gerai SIM di tempat perniagaan seperti mal terdekat dengan tempat tinggal pemohon.
"Caranya sudah dipermudah jadi saya mengimbau agar masyarakat tidak lupa perpanjang SIM. Jangan terlalu mepet dengan waktu jatuh tempo. Kalau bisa seminggu sebelumnya malah lebih baik," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan masa berlaku SIM meliputi:
-SIM A: Rp 80.000
-SIM B1: Rp 80.000
ADVERTISEMENT
-SIM B2: Rp 75.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D1: Rp 30.000
-SIM Internasional : Rp 225.000
Menyoal persyaratan administrasi perpanjangan SIM sesuai Pasal 28 tentang Perpanjangan SIM sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
c. SIM lama yang masih berlaku;
d. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
e. Surat keterangan kesehatan mata.