Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mobil Esemka Bima resmi dipasarkan, setelah peluncurannya di awal September 2019 lalu. Harganya sendiri dibanderol sekitar Rp 95 juta dengan status off the road, seperti diinformasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang hadir pada acara seremonialnya.
ADVERTISEMENT
Bila membandingkan dengan kompetitor di segmen ini, harganya relatif murah dan diprediksi bakal meramaikan pasar mobil pikap dalam negeri. Saat ini setidaknya sudah ada 47 unit Bima yang laku, 35 unit untuk TNI AU dan 12 unit pemprov Bengkulu.
Nah, sebagai gambaran buat yang berminat meminangnya, redaksi kumparan coba menghitung kisaran harga jual dan skema kredit Esemka Bima. Simak penjelasannya berikut ini:
Menentukan Tarif BBNKB
Berdasarkan Perda Ibu Kota Jakarta Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pasal 7, tarif penyerahan pertama dipatok sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun NJKB masih harus dikalikan dengan bobot kendaraan bermotor sesuai Permendagri 12/2016, yaitu 1,075 untuk pikap.
ADVERTISEMENT
Berikut perhitungannya:
BBNKB Esemka Bima 1.3L
Penyerahan 1 x (NJKB x 1,075)
10 persen x (Rp 95.000.000 x 1,075)
10 persen x Rp 102.125.000
Hasilnya: Rp 10.212.500
Tarif PPN
Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kami mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam Pasal 7, besaran PPN tercantum 10 persen.
Berikut perhitungannya:
PPN Esemka Bima
10 persen x NJKB Esemka Bima
10 persen x Rp 95.000.000
Rp 9.500.000
Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat
Ketika membeli mobil baru, pembeli juga diharuskan membayar biaya administrasi penerbitan surat-surat kendaraan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya administrasi tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
Penerbitan STNK mobil beroda 4 atau lebih Rp 200.000
Penerbitan TNKB mobil beroda 4 atau lebih Rp 100.000
Penerbitan BPKB mobil beroda 4 atau lebih Rp 375.000
Total biaya administrasi yang ditanggung pembeli: Rp 675.000
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu biaya yang harus dibayar ketika membeli mobil. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2018 Pasal 4, biaya SWDKLLJ untuk jenis mobil pikap besarannya Rp140.000. Lalu, ditambahkan biaya Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000, sehingga totalnya Rp 143.000.
Kisaran Harga OTR
Selanjutnya, jumlahkan semua hasil perhitungan di atas yang meliputi NJKB, BBNKB, PPN, biaya penerbitan surat-surat, dan SWDKLLJ. Kisaran harga jual Esemka Bima kurang lebih berkisar Rp 115.530.500 on the road (OTR) Jakarta.
Skema Kredit
Bagi Anda yang berencana memilih skema kredit untuk membeli mobil Esemka Bima, mungkin bisa didiskusikan langsung dengan pihak leasing.
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, Anda bisa menghitung simulasi kredit sendiri, atau melalui situs resmi leasing, salah satunya Adira. Ada dua skema yang bisa dipilih--berdasarkan besaran uang muka dan angsuran per bulan.
Hasilnya, dengan perhitungan kredit berdasarkan uang muka (down payment/DP) 30 persen, Esemka Bima berkisar Rp 34.659.150. Ada lima pilihan angsuran. Tenor 12 bulan cicilannya Rp 8.032.536, tenor 24 bulan cicilannya Rp 4.354.447.
Lalu, tenor 36 bulan cicilannya Rp 3.139.984, tenor 48 bulan cicilannya Rp 2.541.303, dan tenor 60 bulan cicilannya Rp 2.188.000.
Perlu dipahami, hitungan tersebut hanya berupa simulasi skema kredit, sebelum Anda membeli mobil. Lagi-lagi angkanya bisa saja berubah sesuai dengan kesepakatan pembeli dengan pihak leasing.