Ini 3 Provinsi yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama Ramadhan

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Sejumlah Provinsi di Indonesia kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Ada 3 provinsi yang terpantau menghadirkan program ini, yaitu Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah.

Kehadiran program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum benar-benar berakhir di Tanah Air.

Dari masing-masing provinsi tersebut, tentu menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Pun dengan masa pemberlakuannya. Berikut lengkapnya:

Jawa Timur

Untuk wilayah Jawa Timur, pemberlakuan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan mulai hari ini (20/4/2021) hingga 24 Juni 2021 mendatang.

Ada 3 program pemutihan yang dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Nomor 188 Tahun 2021. Berikut lengkapnya:

  • Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Diskon Ramadhan untuk Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan baru sebesar 5 persen bagi roda empat dan lebih, serta diskon 15 persen bagi roda dua dan roda tiga

  • Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik Lama dan Baru

Tak hanya itu, guna memancing masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, Bapenda Jawa Timur juga menghadirkan undian berhadiah bagi 15 Wajib Pajak yang beruntung. Adapun, hadiahnya yakni berupa tabungan umroh sebesar Rp 30 juta.

instagram embed

Lampung

Selain Jawa Timur, Bapenda Lampung juga turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diberlakukan sejak awal April lalu hingga akhir September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang ditawarkan, berikut lengkapnya:

  • Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Sulawesi Tengah

Provinsi terakhir yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tengah. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021, ada 3 program pemutihan yang dihadirkan, berikut lengkapnya:

  • Pengurangan dan Penghapusan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pengurangan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya

Khusus wilayah Sulawesi Tengah ini, program pemutihannya hanya berlaku hingga 31 Mei 2021. Jadi bagi Anda warga Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sebelum terlambat.

***