Ini 6 Pos Ganjil Genap dan 2 Jalan yang Ditutup di Kota Bogor Saat Akhir Pekan

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota kembali menerapkan pembatasan mobilitas ganjil genap dan penutupan sejumlah ruas jalan saat akhir pekan.

Ini dilakukan guna mencegah peningkatan mobilitas yang bisa berpotensi pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota bersama Satgas COVID-19 Kota Bogor kembali akan memberlakukan sistem Ganjil Genap pada akhir pekan ini, yakni mulai hari Sabtu dan Minggu tanggal 29 sampai 30 Januari 2022," demikian seperti dikutip dari akun Instagram resmi Polresta Bogor Kota.

Ada 6 pos pemeriksaan yang disiapkan Kepolisian guna melakukan filterisasi selama pemberlakuan ganjil genap saat akhir pekan. Berikut 6 pos pemeriksaan tersebut.

  • Pos Pemeriksaan Irama Nusantara Jemer

  • Pos Pemeriksaan SPBU Veteran

  • Pos Pemeriksaan Traffic Light Batu Tulis

  • Pos Pemeriksaan Air Mancur

  • Pos Pemeriksaan Rumah Makan Bumi Aki

  • Pos Pemeriksaan Baranangsiang.

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Nantinya, bagi kendaraan bermotor yang memiliki angka akhiran pada nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, maka akan dilarang melintas dan diminta putar balik. Sementara bagi yang sesuai, diperbolehkan melintas.

Kendati demikian, pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan darurat, seperti berikut ini.

  • Mobil Pemadam Kebakaran

  • Mobil Ambulans

  • Mobil Jenazah

  • Mobil Tenaga Kesehatan

  • Mobil Kendaraan Dinas TNI / Polri

  • Angkutan Umum Pelat Kuning

  • Angkutan Online

  • Masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi

  • Kendaraan darurat lainnya sesuai diskresi Kepolisian.

Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, Sabtu (19/6). Foto: Dok. Istimewa

Penutupan jalan

Selain melakukan pembatasan mobilitas melalui sistem ganjil genap, Pemkot Bogor juga turut melakukan crowd free night dengan menutup 2 ruas jalan setelah jam 10 malam saat akhir pekan.

Kedua ruas jalan yang ditutup itu, yakni Jalur SSA dan Jalan Pajajaran. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor akan dilarang melintas saat sudah melewati jam 10 malam. Sama seperti ganjil genap, pelarangan ini dikecualikan bagi beberapa jenis kendaraan darurat yang telah disebutkan di atas.

***