Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Pelanggaran Lalu Lintas dengan Denda Rp 500 Ribu dan 3 Poin
5 Oktober 2021 11:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hanya saja, aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, demikian yang dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Porli AKBP Arief Budiman.
"Ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," terangnya mengutip Korlantas Polri.
Besaran poinnya bervariasi, tergantung jenis pelanggaran aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya pengenaan 3 poin untuk pelanggaran yang masih sering disepelekan oleh pengendara.
Selain dikenakan 3 poin, setiap pelanggaran juga diganjar denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara. Berikut ini 5 jenis pelanggarannya, disimak dan diingat ya!
ADVERTISEMENT
Tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
Aturan ini mengacu pada Pasal 280 UULAJ, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sanksi apabila pengendara kedapatan tidak memiliki STNK sudah dijelaskan pada Pasal 288 Ayat 1, yang berisi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
ADVERTISEMENT
Laju kendaraan melebihi batas kecepatan
Nah, bagi Anda yang sering abai soal kecepatan, harus ingat kalau setiap ruas jalan memiliki batas kecepatan sesuai jenis jalan. Hal ini mengacu pada Pasal 23 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam pada jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Apabila pengendara melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan, akan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 UULAJ. Sanksinya kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Tidak mematuhi rambu dan marka lalu lintas
Apabila Anda masih sering tanpa sengaja atau sadar melanggar rambu dan marka lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melewati marka berhenti, parkir di sembarang tempat dan lainnya, maka kurangi perilaku tersebut.
Jika tidak, akan dikenakan 3 poin pelanggaran dan sanksi sesuai Pasal 287:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."
Tak pakai segitiga pengaman saat berhenti darurat
ADVERTISEMENT
Terakhir, ini wajib menjadi catatan bagi seluruh pengemudi mobil, bus, dan truk. Sebab, keselamatan wajib diperhatikan terutama ketika kondisi berhenti darurat.
Minimal, gunakan segitiga pengaman yang sudah disediakan oleh pabrikan atau isyarat lain untuk memberi tanda ke pengguna jalan lain. Jika tidak, sesuai dengan Pasal 298 akan dikenakan hukuman denda atau pidana, ditambah dengan 3 poin pelanggaran karena dianggap lalai dalam memperhatikan keselamatan.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."