Ini Rekayasa Lalu Lintas di Glodok Selama 2 Tahun, Imbas Pembangunan Stasiun MRT

15 Januari 2022 7:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelican crossing pengganti JPO selama pembangunan Stasiun MRT Glodok tahap 2.  Foto: Dok MRT Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pelican crossing pengganti JPO selama pembangunan Stasiun MRT Glodok tahap 2. Foto: Dok MRT Jakarta
ADVERTISEMENT
PT MRT Jakarta bersama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan akan melakukan rekayasa lalu lintas pada kawasan Glodok, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dilakukannya rekayasa lalu lintas ini, seiring dengan dimulainya pembangunan bawah tanah MRT pada kawasan Glodok dan Kota Tua, serta konstruksi terowongan untuk rel MRT.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari pekerjaan konstruksi Stasiun Glodok yang menjadi bagian dari paket kontrak CP 203 fase 2A MRT Jakarta," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial dalam keterangan resminya.
Adapun rekayasa lalu lintas ini akan dimulai pada 15 Januari 2022 hingga 31 Mei 2024 atau akan berlangsung selama 2 tahun 4 bulan. Ini tentu waktu yang cukup lama untuk sebuah rekayasa lalu lintas.
Sejumlah alat berat pembangunan MRT Jakarta fase 2A paket kontrak atau CP 203 Glodok-Kota terparkir di lokasi ditemukannya rel trem di Glodok, Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
"Terhitung sejak 15 Januari 2022 hingga 31 Mei 2024 mendatang, jalur jalan sepanjang Glodok hingga Kota akan dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas," sambung Rendi.
ADVERTISEMENT
Berikut rekayasa lalu lintas tersebut.

Rekayasa lalu lintas Jalan Gajah Mada arah Kota Tua

Pengalihan lalu lintas pembangunan Stasiun MRT Glodok tahap 2. Foto: Dok. MRT Jakarta

Rekayasa lalu lintas Jalan Hayam Wuruk arah Glodok

ADVERTISEMENT
Selama proses rekayasa lalu lintas, pihak MRT Jakarta bersama pihak lainnya memastikan akan memasang berbagai rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan, dan petugas pada jam-jam macet.
"Kami berharap para pengguna jalan dan angkutan umum agar memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan," tutup Rendi.
***