Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Banyak hal dilakukan saat ekonomi sulit seperti di tengah pandemi COVID-19 ini. Biar dapur tetap ngebul, tak jarang masyarakat yang akhirnya merelakan motor miliknya berpindah tangan.
ADVERTISEMENT
Ketika motor masih jaminan perusahaan pembiayaan, maka praktik tersebut dinamakan over kredit. Ini dilakukan saat tangan pertama tak lagi sanggup menyelesaikan cicilan hingga lunas, lalu menyerahkan kendaraannya ke orang lain yang bisa membayarnya hingga tuntas.
Hanya saja belum banyak yang tahu, bahwa praktik tersebut ternyata melanggar hukum, apalagi dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pihak leasing, alias di bawah tangan.
Mudahnya begini, leasing jadi tidak mengetahui pemindahan tanggung jawab tersebut, sehingga pihak yang bakal terus ditagih adalah debitur atau pembeli pertama, sekalipun barang tidak lagi dimilikinya.
Litigation Department Head FIF Group, Prima Hazairin Bachtiar menjelaskan, hal tersebut bertentangan dengan perjanjian pembiayaan dalam klausul hak dan kewajiban atas barang.
"Yang berbunyi 'debitur dilarang mengalihkan dengan cara apa pun, baik seluruhnya maupun sebagian barang atau manfaat barang kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari kreditur," jelasnya dalam pernyataan resmi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Prima juga mengemukakan, bagi siapa pun yang kedapatan menjual kembali atau over kredit secara ilegal, maka baik penjual tadi maupun pembeli bisa dijerat sanksi pidana.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Belum lagi terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Adapun pihak pembeli, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga konsumen atau siapa pun yang diduga melakukan perbuatan tersebut, akan dikembalikan ke proses hukum dengan membuat laporan polisi," tambah Prima.
Untuk itu Prima menjelaskan, ajukan over kredit motor ke leasing resmi, agar ada pemberitahuan pengalihan kredit ke orang lain yang akan melunasi sisa cicilan. Dengan begitu bisa terhindar dari risiko terjerat hukum yang telah disebutkan sebelumnya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.