Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ini Sederet Ancaman Sanksi Pengemudi dan Pemilik Truk Maut di Balikpapan
23 Januari 2022 6:53 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat itu, situasi di lokasi kecelakaan terbilang cukup ramai karena terjadi di pagi hari tepatnya jam 6.15 WITA. Kecelakaan itu bermula saat truk ODOL (Over Dimension Over Load) berwarna merah yang dikemudikan Muhammad Ali melaju dari arah Jalan Pulau Balang menuju simpang Muara Rapak.
Nahas, saat mendekati lampu lalu lintas di simpang Muara Rapak yang memiliki kondisi jalan menurun, rem truk ODOL tersebut tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, truk yang mengangkut 20 ton kapur pembersih air itu menabrak 14 sepeda motor dan 6 mobil.
Adapun korban yang meninggal dunia sebanyak 4 orang, 1 orang kritis, 4 orang luka berat, dan 17 orang luka ringan. Saat ini, sopir truk maut tersebut telah diamankan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Sudah, begitu kami amankan, kami periksa, langsung kami tetapkan jadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo saat dihubungi kumparan, Jumat (21/1/2021).
Sanksi-sanksi
Akibat kelalaiannya itu, berbagai sanksi pun siap dikenakan pada sopir truk ODOL tersebut, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Undang-undang KUHP. Berikut lengkapnya.
Kelalaian saat mengemudi
Sanksi pertama yang bisa dikenakan oleh Kepolisian terhadap pengemudi truk mau di Balikpapan, yakni kelalaian dalam mengemudi. Ya, pengemudi truk tersebut bisa dinyatakan lalai apabila terbukti nekat mengemudi padahal tahu kondisi truk tidak laik jalan.
Untuk pelanggaran ini, pengemudi truk bisa dikenakan Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 310
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Terkait pelanggaran kelalaian ini juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHP khususnya pada Pasal 359 dan 360, berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
UU KUHP
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Menerobos jam larangan melintas
Pelanggaran berikutnya yang juga bisa disangkakan pada pengemudi tersebut, yakni berkaitan dengan larangan jam melintas di kawasan tersebut. Sebab, menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, kawasan tersebut harusnya sudah steril dari truk atau kendaraan niaga besar sejak jam 6 pagi hingga jam 9 malam.
ADVERTISEMENT
Sementara truk ODOL tersebut melintas jam 6.15. Dengan demikian, pengemudi truk juga bisa dikenakan sanksi pelanggaran rambu perintah atau larangan yang ada pada Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 2009. Berikut lengkapnya.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pelanggaran uji laik jalan
Pelanggaran terakhir yang bisa dikenakan, yakni pelanggaran uji laik jalan apabila truk itu juga terbukti tidak laik jalan atau tidak uji KIR secara rutin. Khusus pelanggaran ini, idealnya diberikan kepada para operator atau pemilik perusahaan.
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi yang diberikan sudah diatur pada Pasal 76 Ayat 1 UU LLAJ Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Pelanggaran truk ODOL
Belum cukup sampai di situ, apabila melihat foto-foto atau video yang beredar terkait truk tersebut, besar kemungkinan truk itu juga menyalahi aturan bobot atau dimensi maksimal alias ODOL (Over Dimension Over Load).
Apabila pelanggaran ini terbukti dilakukan dan jadi salah satu penyebab kecelakaan tersebut, maka pemilik truk atau pemilik perusahaan bisa dikenakan Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
***