Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ini Syarat Asuransi Tanggung Kerugian Mobil yang Terbakar
3 Oktober 2018 12:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apabila asuransi yang dimiliki berjenis All Risk, pihak asuransi menjamin hampir seluruh risiko yang terjadi pada kendaraan termasuk kebakaran. Besar kecilnya klaim yang dibayar disesuaikan pada aturan yang berlaku.
Sementara apabila memiliki polis Total Loss Only, asuransi hanya menanggung tingkat kerusakan di atas 75 persen, dalam artian jika mobil terbakar dan biaya penggantian tidak sampai 75 persen, maka klaim asuransi tidak diganti.
Menurut Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, bila belajar pada kasus Mitsubishi Xpander yang terbakar apabila dugaannya benar karena modifikasi, sebenarnya si pemilik bisa mengajukan klaim, asalkan sebelumnya sudah melaporkan ubahan (modifikasi) tersebut ke pihak asuransi.
ADVERTISEMENT
"Yang masang lampu (modifikasi) siapa? Kalau ada perubahan spesifikasi harus kasih info ke asuransi, kalau enggak, tentu (asuransi) tidak bisa cover, asuransi itu selalu melihat penyebab utama dari kerugian tersebut," buka Iwan saat dihubungi kumparanOTO, Rabu (3/10).
"Setiap ada perubahan atau modifikasi atas obyek yang dipertanggungkan, harus diinformasikan ke asuransi, bisa saja perubahan tersebut mengubah risiko, asuransi hanya menanggung kondisi awal saat perjanjian dilakukan," tambahnya.
Hal ini pun tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab 1 tentang Jaminan pada poin nomor 1 dan 1.4, ada beberapa batasan penyebab mobil yang terbakar bisa diklaim asuransi.
(1) Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
ADVERTISEMENT
(1.4) kebakaran, termasuk:
(1.4.1) kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berkedekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
(1.4.2) kebakaran akibat sambaran petir;
(1.4.3) kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
(1.4.4) dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
Kemudian seperti dijelaskan Iwan, berdasarkan Bab 2 mengenai Pengecualian, pada poin nomor 5.1 menyebut, Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis.
Lebih lanjut mengenai perubahan atau modifikasi pada Bab 4 tentang Syarat Umum pada Pasal 8 poin nomor 1 mengenai Perubahan Risiko, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Hanya saja Iwan juga menambahkan, tidak semua laporan perubahan spesifikasi dapat diterima oleh asuransi. Asuransi akan mempertimbangkan risiko perubahan spesifikasi. "Itu lah perlunya lapor, lalu oleh asuransi akan disurvei langsung. Dari hasil survei akan diputuskan asuransi akan cover (ubahan) atau tidak," imbuhnya.
Prosedur klaim
Selanjutnya apabila mobil hangus terbakar, segera lakukan hal ini:
1. Laporkan kejadian kepada asuransi, bisa lisan, telepon, atau call center
2. Isi laporan keterangan tertulis dari asuransi
3. Serahkan dokumen pendukung meliputi polis asuransi, kopi STNK, SIM, keterangan kepolisian setempat hingga foto-foto kerugian
Selebihnya Anda hanya akan menunggu laporan lebih lanjut dari asuransi. Namun tidak semua laporan atau klaim bisa diterima oleh asuransi, oleh karena itu hindari hal berikut:
ADVERTISEMENT
1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis
2. Dokumen pendukung tidak lengkap
3. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum
4. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.