Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat di jalan raya. Tak sedikit akibat dari pelanggaran itu, menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu setiap pengguna jalan wajib memahami etika, ketentuan, dan aturan yang dibenarkan menurut undang-undang. Jika menyalahi aturan, kepolisan siap melakukan penilangan berdasarkan pasal yang dilanggar.
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu kumparan telah menyajikan bentuk pelanggaran yang besaran dendanya Rp 500 ribu, kali ini kami sarikan lagi hal serupa dengan denda Rp 250 ribu.
Berikut ulasannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
1. Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
Sanksi tersebut disebutkan pada Pasal 288 Ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 5 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000."
2. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
ADVERTISEMENT
Khusus pelanggaran ini tertera pada Pasal 285 Ayat 1, berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
3. Setiap mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan keamanan dan alat pertolongan pertama saat kecelakaan
Intinya Pasal 278 mengingatkan agar pengemudi mobil atau kendaraan dengan roda lebih dari empat, wajib memastikan ketersediaan perlengkapan yang dibutuhkan ketika kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat 3 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000."
4. Pengemudi atau penumpang depan yang tak mengenakan sabuk keselamatan
Kemudian Pasal 289 juga berisi kewajiban seluruh pengemudi maupun penumpang yang duduk di depan selalu mengenakan sabuk keselamatan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 6 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
5. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
ADVERTISEMENT
Untuk Pasal 291 Ayat 1 dan 2 ini sejatinya mengingatkan pentingnya aspek keselamatan pada pengendara maupun pembonceng sepeda motor. Utamanya pengendara, ketika lalai membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, akan diganjar denda.
(1) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
(2) "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
6. Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
ADVERTISEMENT
Lalu pada Pasal 293 Ayat 1, menerangkan bahwa seluruh pengemudi wajib menyalakan lampu pada malam hari.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
7. Kendaraan Bermotor yang berbelok, balik arah, pindah lajur, atau bergerak ke samping tanpa memberi isyarat
Pada pelanggaran terakhir ini mengingatkan pentingnya berkomunikasi di jalan raya. Sederhananya Pasal 294 dan 295 menerangkan, setiap pengemudi wajib memberi isyarat ketika bermanuver.
Pasal 294 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
ADVERTISEMENT
Pasal 295 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****