Inilah Kepanjangan Pelat Nomor Kendaraan RFS, RFP, dan RFU

22 Maret 2020 10:04 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika Kamu berada di jalan mungkin sering kali menemui mobil rombongan dinas pejabat negara dengan pengawalan ketat polisi. Seperti contohnya nomor polisi mobil yang berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD.
ADVERTISEMENT
Mobil dengan nomor polisi RF adalah kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kode RF memiliki arti dari 'Reformasi'.
"Kepanjangan RF yang saya tahu adalah 'Reformasi'. Jadi RF ini ada saat era atau periode kabinet reformasi. Lalu huruf terakhir di bagian belakang adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu," kata Jusri kepada kumparan.
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, serta sementara RFU diperuntukkan Angkatan Udara.
Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi pakai RFP itu enggak boleh, sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut," lanjut Jusri.
Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus.
"Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya saat dihubungi terpisah.
Mobil Presiden Joko Widodo usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?
Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar nomor polisinya:
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: