Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Inilah Kota yang Sudah Terapkan ETLE untuk Tindak Knalpot Bising
8 Mei 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik atau ETLE kini mulai jamak ditemukan pada sejumlah daerah. Sistem ini dinilai lebih praktis menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak pun bermacam-macam, mulai dari pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, batas kecepatan, sampai tidak mengenakan sabuk pengaman.
Menariknya, ternyata ada sistem tilang elektronik yang bisa mendeteksi tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor.
Mengutip dari roadandtrack.com, ETLE knalpot bising itu sudah diterapkan oleh Departemen Lingkungan Hidup di New York, Amerika Serikat.
Penggunaan ETLE knalpot bising itu rupanya sudah membuahkan hasil dan berhasil menindak para pemilik kendaraan yang memiliki suara knalpot bising.
Cerita penindakan itu pun dialami oleh salah satu pemilik mobil di New York yang membagikan pengalamannya di salah satu grup Facebook, Lowered Congress.
Pada surat itu dijelaskan, bahwa mobil yang dimilikinya, yakni BMW M3, memiliki suara knalpot bising dan melebihi batas aman desibel yang telah ditetapkan. Berikut bunyi suratnya.
ADVERTISEMENT
Surat ini ditulis kepada Anda karena kendaraan Anda telah teridentifikasi memiliki knalpot yang tidak sesuai dengan peraturan Pasal 386 Undang-undang Kendaraan dan Lalu Lintas, yang melarang kebisingan berlebihan dari kendaraan bermotor.
Kendaraan Anda terekam oleh kamera yang mengambil citra kendaraan beserta pelat nomor yang tercantum. Selain itu, sistem pengukur suara merekam tingkat desibel ketika kendaraan mendekat dan melewati kamera.
Selanjutnya, pada keterangan surat tersebut, pemilik kendaraan diminta untuk datang ke tempat yang sudah ditentukan oleh pihak departemen lingkungan hidup agar kendaraannya segera diperiksa. Jika pemilik kendaraan memenuhi permintaan tersebut maka dapat menghindari denda.
Sebaliknya, apabila pemilik kendaraan tidak mengindahkan permintaan tersebut, pemilik kendaraan dapat dikenakan denda hingga 875 Dolar Amerika atau setara dengan Rp 12,6 juta, itu masih ditambah dengan denda tambahan karena dianggap mengabaikan panggilan.
ADVERTISEMENT
Menurut seorang juru bicara Departemen Lingkungan Hidup New York menerangkan bahwa sistem tilang tersebut merupakan bagian dari pilot project yang dimaksudkan untuk menjalankan program pemerintah kota New York dalam mengurangi polusi suara yang dihasilkan oleh kendaraan.
Sistem ini mirip dengan ETLE pada umumnya, mobil akan tertangkap CCTV kemudian mencatat nomor pelat dan akan mengirimkan surat tilang beserta bukti ke alamat yang dituju. Menurut sumber, program tersebut akan dievaluasi sampai 30 Juni mendatang untuk ditentukan apakah sistem tersebut dapat dikembangkan dan diperluas di tempat lainnya.
Nah, menurut Anda apakah sistem tilang berdasarkan kebisingan knalpot cocok untuk diterapkan di Indonesia?
***