Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masa liburan Natal dan Tahun Baru 2020 sudah di depan mata. Bagi anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus memperhatikan buka operasional Kantor Samsat .
ADVERTISEMENT
Pasalnya unit pelayanan pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat di Jakarta dan sekitarnya tutup selama libur Nataru. Menurut Kepala Sub Bidang Registrasi dan Indentifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, pelayanan samsat di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat tutup pada tanggal 24 dan 25 Desember 2019.
"Pelayanan samsat pada 24 dan 25 Desember 2019 tutup, tanggal 26 Desember 2019 pelayanan sudah dibuka kembali," kata Sumardji kepada kumparan, Senin (23/12).
Bagi anda yang ingin memanfaatkan pelayanan e-Samsat tidak perlu khawatir.
"Untuk e-Samsat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sumardji.
Lebih lengkapnya, berikut jadwal lengkap operasional pelayanan Kantor Samsat di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat:
Libur Natal 2019
- Tutup pada 24 dan 25 Desember 2019 dan Buka kembali pada 26 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Libur Tahun Baru 2020
- Tutup pada 1 Januari 2020 dan buka kembali pada 2 Januari 2020.
Samsat di Jakarta Tetap Buka Tanggal 24 Desember 2019
Menurut Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, jadwal operasional samsat di Jakarta selama libur Nataru sama dengan wilayah Banten dan Jawa Barat. Namun, khusus hari ini, Selasa (24/12), unit pelayanan pajak kendaraan bermotor di Jakarta buka hingga pukul 12.00 WIB.
"Hari ini, Selasa 24 Desember 2019, seluruh samsat di Jakarta dibuka dari jam 08.00 hingga 12.00 siang, manfaatkan penghapusan Denda PKB-BBNKB hingga 30 Desember 2019," kata Khairil Anwar, melalui pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa (24/12).
Khairil pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Mengingat, implementasinya tinggal 6 hari lagi.
ADVERTISEMENT
"Ya manfaatkan program ini sebaik-baiknya karena ada keringanan pajak daerah untuk BBN kedua sebesar 50%, keringanan pokok Pajak tahun 2012 ke bawah sebesar 50% dan tahun 2013 sampai 2016 sebesar 25% serta penghapusan sanksi pajak daerah sampai dengan 30 Desember 2019. Pajak anda membangun Jakarta," tutupnya.