Jadwal SIM Keliling dan Gerai SIM di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021

19 Februari 2021 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (19/2)
ADVERTISEMENT
Sama seperti sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitupun untuk layanan Gerai SIM yang terbesar di Jakarta.
Namun mengacu keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi SIM Keliling khusus Jakarta Utara berubah, dari semula di Mal PTC Pulo Gadung, dan Mal Sunter, kini berada di Lippo Plaza Kramat Jati.
Suasana sepi di lokasi SIM Keliling di ITC BSD. Foto: dok. Istimewa
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya sedikit berubah untuk menyesuaikan dengan masa PSBB Transisi. Sekarang, untuk Gerai SIM di mal mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB. Sementara gerai SIM di kantor kecamatan mulai dari pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
com-BRI dan Polri Beri Layanan SIM Gratis di HUT ke -74 Bhayangkara Foto: dok. Bank BRI
Adapun untuk pelayanannya dimulai dari Senin hingga Jumat. Berikut lokasi Gerai SIM di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT

Lokasi gerai SIM:

1. Jakarta Pusat:
2. Jakarta Barat:
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Selatan:
5. Jakarta Timur
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
ADVERTISEMENT
Proses laminating SIM yang telah jadi dengan biaya Rp 10 ribu per kartu. Foto: dok. Istimewa
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
***