Jangan Angkut Sepeda Pakai Motor, Bisa Didenda Rp 3 Juta

26 Juni 2020 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membawa sepeda dengan sepeda motor. Foto: 2x2cycle
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membawa sepeda dengan sepeda motor. Foto: 2x2cycle
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju new normal, membuat tren baru yakni memilih sepeda untuk moda transportasi sebagian masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Namun kebiasaan gowes di jalan raya yang salah bisa merugikan orang lain, salah satunya mengangkut sepeda di atas motor.
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Alasan mengangkut sepeda dengan motor bervariasi, dari sudah kelelahan bersepeda sampai ingin cepat sampai tujuan. Namun, perilaku ini disebut ilegal karena bisa memicu terjadinya kecelakaan.
Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan membawa sepeda menggunakan motor sama saja tak memiliki empati.
"Sepeda motor itu bukan untuk angkutan barang. Ketika (sepeda) di angkut menggunakan motor akan memberikan dimensi yang lebih besar, dengan adanya objek ini membuat gerakan pengemudi terbatas, keseimbangan juga terganggu," jelas Jusri lewat sambungan telepon, Kamis (25/6).
Ketika sepeda dibawa menggunakan motor penempatannya pun jadi lebar dan tinggi. Ini juga akan mengganggu visibilitas dari pengemudi di belakang.
ADVERTISEMENT
"Kecelakaan akan melibatkan orang lain yang bisa saja orang tidak bersalah. Perlu dan sebaiknya cara-cara semacam ini tidak boleh dilakukan," jelasnya lagi.
Ilustrasi membawa sepeda dengan sepeda motor. Foto: 2x2cycle
Membawa sepeda di atas motor dengan bantuan rack bike juga dikatakan berbahaya. Meskipun tidak berat, dimensi yang melebihi sepeda motor akan mengganggu kenyamanan berkendara.
"Tetap, ini ada penegakan hukumnya. Saya imbau bagi pelaku jangan berpikir ini sebagai efisiensi tapi harus bicara keselamatan atas dirinya dan orang lain. Ingat motor rentan dengan kecelakaan karena tidak pernah mengenal kata stabil" tegasnya.
Pesepeda terlihat di kawasan Kuningan, Jakarta saat libur Imlek, Sabtu (25/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menyoal aturan hukumnya jelas tertuang dalam pasal 307 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut berisi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),".
ADVERTISEMENT
Sementara, jika membawa barang melebihi batas berat dan dimensi maksimum dan membahayakan nyawa orang lain, dalam pasal 311 ayat 1 UULLAJ Nomor 22 tahun 2009 seseorang bisa dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Meski begitu, mengangkut barang menggunakan sepeda motor masih diperbolehkan dengan syarat memenuhi ketentuannya, meliputi:
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.