Jangan Panik, Polisi Beri Dispensasi SIM yang Masa Berlakunya Habis 1 Januari

31 Desember 2020 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tetap beroperasi hingga 31 Desember 2020. Namun memasuki 1 Januari 2021 pelayanan SIM akan diliburkan sementara. Demikian disampaikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis per 1 Januari 2021 jangan panik karena kepolisian akan memberikan masa tenggang atau dispensasi perpanjangan SIM.
"Kita hanya libur tanggal 1 Januari 2021 saja, selebihnya kita tetap melakukan pelayanan. Untuk SIM yang habis di 1 Januari 2021, besoknya silakan diperpanjang," kata Agung saat dihubungi kumparan, Rabu (30/12).
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: dok. Satpas Polda Metro Jaya
Tapi perlu diingat, masa dispensasi hanya berlaku untuk satu hari saja. Artinya Anda diberikan perpanjangan hingga 2 Januari 2021.
"Jika melewati tanggal tersebut wajib membuat SIM baru," pungkasnya.
Nah, agar tak berdesakan atau mengantre saat perpanjangan SIM di 2 Januari 2021, sekadar saran sebaiknya pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis segera melakukan perpanjangan dari jauh hari.
ADVERTISEMENT
Lokasi Satpas SIM:
Pelayanan SIM Keliling Foto: dok. Istimewa
Sementara terkait dengan jadwal operasionalnya, Simling di 5 titik tersebut melayani dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Adapun biar tak bolak-balik jangan lupa menyiapkan persyaratannya umumnya. Berikut ini yang harus Anda bawa: