Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jangan Takut Lihat Pelanggaran Lalin, Masyarakat Bisa Tegur atau Foto
28 Juni 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebenarnya masyarakat sipil diperbolehkan menegur para pelanggar aturan lalu lintas . Jadi tak perlu takut diintimidasi, karena ada landasan hukumnya. Hal ini sejalan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maupun angkutan jalan .
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, termaktub di Pasal 256 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut isi pasalnya:
Aturan menegur pengendara lain yang melakukan pelanggaran juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ADVERTISEMENT
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Atas dasar itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, masyarakat bisa mengingatkan atau menegur bila mendapati pengguna jalan lain melakukan pelanggaran.
Hanya saja untuk menghindari konflik, gunakan komunikasi yang sopan. Namun apabila berisiko bisa memfoto atau memvideokan pelanggaran yang terjadi sebagai bukti.
ADVERTISEMENT
Sebab kata Budiyanto, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didapat atas dasar:
a.Tertangkap tangan oleh petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.
b.Laporan masyarakat dengan dilampirkan hasil foto atau video.
c.Tertangkap oleh kamera ETLE.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ETLE, berbunyi :
a.Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronika dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti.
b.alat bukti sebagaimana dimaksud merupakan perluasan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Sebagai catatan, foto atau video merupakan hasil alat elektronika. Sehingga bisa juga dijadikan sebagai bukti untuk diserahkan ke kepolisian,” buka Budiyanto saat dihubungi kumparan.
Selain itu, dirinya juga menjabarkan kalau bukti elektronik juga bisa dijadikan bukti sah di pengadilan. Aturannya ada dalam pasal 272 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelangaran di bidang lalul intas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
b.hasil penggunaan peralatan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Beleid yang sama diatur juga dalam PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Nanti bukti elektronik bisa diserahkan ke petugas di jalan. Atau yang menonjol bisa saja diviralkan yang bersangkutan akan mendapat sanksi sosial untuk membangun budaya malu,” jelasnya.
“Setelah viral petugas pasti akan mencari (pelaku pelanggaran). Lanjut bila sudah ketemu akan ditilang, berarti mereka kena dua hukuman sanksi sosial dan tilang,” tuntasnya.