Jangan Terlewat, Ini 8 Provinsi yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor rupanya masih diberikan oleh sejumlah Provinsi di Indonesia pada Juni 2022 ini. Program ini diharapkan mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 8 Provinsi yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari masing-masing provinsi itu, tentu memiliki jenis program pemutihan dan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.
Lalu provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan tersebut? Berikut rangkumannya.
Jawa Timur
Jenis program pemutihan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku : hingga 30 Juni 2022.

Bali
Jenis program pemutihan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masa berlaku: hingga 31 Agustus 2022.
Nusa Tenggara Barat
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 31 Juli 2022.
Sumatera Barat
Jenis program pemutihan:
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 15 Juni 2022.
Bangka Belitung
Jenis program pemutihan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
Masa berlaku: hingga 29 Juli 2022.

Kalimantan Utara
Jenis program pemutihan:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 30 September 2022.
Kalimantan Tengah
Jenis program pemutihan:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 17 Agustus 2022.
Kalimantan Timur
Jenis program pemutihan:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
- Bebas Pajak Progresif.
Masa berlaku: hingga 15 Agustus 2022.
***
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...