Jangan Terlewat, Ini 8 Provinsi yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

6 Juni 2022 7:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor rupanya masih diberikan oleh sejumlah Provinsi di Indonesia pada Juni 2022 ini. Program ini diharapkan mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 8 Provinsi yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari masing-masing provinsi itu, tentu memiliki jenis program pemutihan dan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.
Lalu provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan tersebut? Berikut rangkumannya.

Jawa Timur

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku : hingga 30 Juni 2022.
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Bali

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 31 Agustus 2022.

Nusa Tenggara Barat

Masa berlaku: hingga 31 Juli 2022.
ADVERTISEMENT

Sumatera Barat

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 15 Juni 2022.

Bangka Belitung

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 29 Juli 2022.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Kalimantan Utara

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 30 September 2022.

Kalimantan Tengah

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

Kalimantan Timur

Jenis program pemutihan:
Masa berlaku: hingga 15 Agustus 2022.
***