Jangan Terlewat, Ini 8 Provinsi yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

6 Juni 2022 7:28
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor rupanya masih diberikan oleh sejumlah Provinsi di Indonesia pada Juni 2022 ini. Program ini diharapkan mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajibannya.
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 8 Provinsi yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dari masing-masing provinsi itu, tentu memiliki jenis program pemutihan dan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.
Lalu provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan tersebut? Berikut rangkumannya.

Jawa Timur

Jenis program pemutihan:
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku : hingga 30 Juni 2022.
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Bali

Jenis program pemutihan:
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masa berlaku: hingga 31 Agustus 2022.

Nusa Tenggara Barat

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 31 Juli 2022.

Sumatera Barat

Jenis program pemutihan:
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 15 Juni 2022.

Bangka Belitung

Jenis program pemutihan:
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
Masa berlaku: hingga 29 Juli 2022.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Kalimantan Utara

Jenis program pemutihan:
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 30 September 2022.

Kalimantan Tengah

Jenis program pemutihan:
  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.
Masa berlaku: hingga 17 Agustus 2022.

Kalimantan Timur

Jenis program pemutihan:
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
  • Bebas Pajak Progresif.
Masa berlaku: hingga 15 Agustus 2022.
***
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020