Jelang Lebaran, 4 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri 2021, sejumlah Provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tercatat ada 4 provinsi yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Sulawesi Tengah.
Dari keempat provinsi tersebut, tentu memiliki program pemutihan dan jangka waktu program yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran, berikut informasinya:
Jawa Tengah
Jawa Tengah jadi salah satu provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, program pemutihan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Adapun program pemutihan yang diberikan, yakni hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Jawa Timur
Tidak mau ketinggalan dengan Jawa Tengah, Bapenda Jawa Timur juga turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbeda dengan Jawa Tengah yang menjadwalkan program tersebut hingga 6 September, di Jawa Timur program pemutihannya hanya berlaku hingga 24 Juni 2021.
Ada 4 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya:
Bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Diskon Ramadhan untuk pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk roda empat dan 15 persen untuk roda dua
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik lama dan baru.
Lampung
Selanjutnya ada provinsi Lampung yang juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September Ada 2 program pemutihan yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah provinsi Lampung, berikut lengkapnya:
Bebas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sulawesi Tengah
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tengah yang turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sayangnya, program ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.
Terdapat 3 progam pemutihan yang dihadirkan oleh Bapenda Sulawesi Tengah, berikut lengkapnya:
Pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengurangan dan Penghapusan Bea Balik Nama Kedua dan Seterusnya.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh 4 provinsi di atas, diharapkan bisa meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang saat ini masih terdampak situasi pandemi COVID-19.
Dengan demikian, bagi Anda warga Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah, sebaiknya segera manfaatkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
***
