Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri 2021, sejumlah Provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 4 provinsi yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Sulawesi Tengah.
Dari keempat provinsi tersebut, tentu memiliki program pemutihan dan jangka waktu program yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran, berikut informasinya:
Jawa Tengah
Jawa Tengah jadi salah satu provinsi yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, program pemutihan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Adapun program pemutihan yang diberikan, yakni hanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Jawa Timur
Tidak mau ketinggalan dengan Jawa Tengah, Bapenda Jawa Timur juga turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berbeda dengan Jawa Tengah yang menjadwalkan program tersebut hingga 6 September, di Jawa Timur program pemutihannya hanya berlaku hingga 24 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Ada 4 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya:
Lampung
Selanjutnya ada provinsi Lampung yang juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September Ada 2 program pemutihan yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah provinsi Lampung, berikut lengkapnya:
Sulawesi Tengah
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tengah yang turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sayangnya, program ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 progam pemutihan yang dihadirkan oleh Bapenda Sulawesi Tengah, berikut lengkapnya:
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dihadirkan oleh 4 provinsi di atas, diharapkan bisa meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang saat ini masih terdampak situasi pandemi COVID-19.
Dengan demikian, bagi Anda warga Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah, sebaiknya segera manfaatkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
***