Jelang Zero ODOL 2027, DPR Soroti Penindakan Jangan Cuma Menyasar Pengemudi

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi V DPR dengan Pemerintah terkait RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi V DPR dengan Pemerintah terkait RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dinilai tidak hanya semata menyangkut persoalan pengemudi, melainkan seharusnya turut menyasar kepada pemilik dan perusahaan armada tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka Baco Kady mengatakan penataan ODOL tidak seharusnya hanya membebankan sanksi kepada sopir. Menurut dia, pengemudi dalam banyak kasus merupakan pekerja yang bukan pemilik armada maupun barang yang diangkut.

"Yang susah itu kalau pengemudinya yang ditahan atau didenda oleh petugas, duitnya dari mana? Mereka ini hanya pekerja. Maka dari itu, dalam menyusun norma menuju Zero ODOL, kita harus mengaitkan tiga pihak, yaitu pemilik kendaraan, sopir, dan karoseri," ujarnya saat Rapat Dengar dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hamka menyebut pendekatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan norma dalam RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Naskah akademik RUU tersebut disebut telah selesai disusun dan DPR bersiap merumuskan norma serta pasal-pasal yang akan dibahas.

Antrean Truk pengunjuk rasa di Jalan Merdeka Selatan hingga seberang Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain pemilik kendaraan dan pengemudi, pihak karoseri juga menjadi perhatian. Hamka mengatakan pembuatan bodi kendaraan harus mengikuti batas dimensi yang ditetapkan pemerintah dan mengacu pada rekomendasi resmi Kementerian Perhubungan.

"Substansi yang menjadi fokus utama kita di RUU LLAJ adalah penyelesaian ODOL. Kalau kita menghitung angka kerugian, pengorbanan pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun negara itu rusak gara-gara maraknya ODOL," katanya.

Menurutnya penataan ODOL berkaitan dengan dua hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan, yakni kerusakan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas. Kendaraan yang melampaui kapasitas menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan melalui penguatan regulasi.

Dalam rancangan pendekatan tersebut, penanganan ODOL tidak hanya dilakukan ketika kendaraan sudah berada di jalan. Pengawasan juga diarahkan sejak kendaraan dibuat, khususnya untuk memastikan dimensi bodi yang diproduksi karoseri sesuai dengan ketentuan.

Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melajusaat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Seperti yang sudah dijelaskan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebelumnya, salah satu faktor penyebab peliknya implementasi kebijakan Zero ODOL adalah status kepemilikan armada dengan latar belakang yang berbeda-beda.

"Sebenarnya kalau kita itu bicara di dunia trucking, mesti pahami dulu itu ada tiga jenis kepemilikan kendaraan. Kendaraan yang dimiliki oleh yang berbadan hukum tetapi bukan perusahaan angkutan," buka Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo kepada kumparan.

Ia mengelompokkan menjadi tiga kategori utama. Ketiganya meliputi truk milik pabrikan non-jasa angkutan, armada milik perusahaan angkutan resmi berbadan hukum, hingga armada yang dimiliki secara perorangan.

"Apa contohnya? Ada beberapa pabrik yang punya truk sendiri hanya untuk membawa barang-barang mereka, tetapi tidak punya izin jasa angkutan barang. Nah, celakanya itu masih ada saja yang nakal. Pergi dia membawa barangnya, tetapi saat kembali ya 'ngompreng' istilahnya," imbuh Agus.

Sejumlah truk melintas di depan kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Belum lagi, hal tersebut semakin runyam bagi armada yang dimiliki secara perorangan. Sebab, umumnya para pemilik tidak terikat asosiasi dan jumlah populasinya terbilang besar, sehingga turut menjadi celah pengawasan.

"Kadang kesulitan bahwa ternyata tidak punya truk sendiri, atau dilimpahkan. Nah inilah celah-celah bagaimana kita tetap harus menertibkan (truk ODOL)," papar Agus.

Agus juga menyoroti penertiban armada truk berukuran dan bermuatan lebih yang dinilai belum berjalan secara berimbang. Menurutnya penegakan hukum di lapangan yang selama ini hanya menyasar pengemudi dan pengusaha angkutan.

"Cuma memang permasalahannya itu untuk penindakan di lapangan sifatnya selalu hanya di hilir, sementara hulunya itu boleh dibilang seperti tidak ada tanda-tanda tersentuh," katanya.

Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno

Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan sistem digital seperti Surat Muatan Barang (Sumba) untuk mencegah praktik pungli, pengawasan terhadap pemilik muatan dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Masalah ODOL ini adalah masalah bersama, tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan cara masing-masing menurunkan ego. Kita sebagai pengusaha transportasi sebetulnya sangat setuju dengan Zero ODOL," pungkas Agus.