Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak ETLE Mobile
13 Desember 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah melalui rangkaian uji coba, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile mulai hari ini, Selasa (13/12) resmi lalu-lalang di kawasan Jakarta, berpatroli menindak berbagai macam pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Pertama, kamera ETLE ini bisa menindak pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, melanggar ganjil genap, hingga melawan arus,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Fadil menambahkan, beberapa perilaku pelanggaran lalu lintas lain juga bisa ditindak melalui penindakan tilang berbasis teknologi ini, yang menggantikan tilang manual.
“Pelanggaran kasat mata seperti berbonceng tiga juga bisa ditindak dan bermain handphone juga bisa ditindak. Nanti sistem akan otomatis memotret. Petugas akan menyortir jenis pelanggaran dan dikirimkan ke back office,” sambungnya.
Penerapan ETLE mobile berfokus di daerah yang belum dilengkapi ETLE statis. Hal ini tentu sebagai pengingat juga untuk lebih tertib serta berdisplin berlalu lintas, mengedepankan etika, dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Dari penjelasan pelanggaran yang dapat ditindak ETLE mobile, beberapa memiliki denda yang besar. Misalnya pemotor maupun pembonceng yang tidak memakai helm. Berdasarkan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Kedapatan membonceng lebih dari satu orang, atau istilahnya bonceng tiga juga termasuk pelanggaran yang bisa ditindak ETLE. Menurut Pasal 292, denda maksimalnya juga Rp 250 ribu.
Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas seperti ganjil-genap atau larangan parkir, serta menerobos lampu merah denda maksimalnya lebih tinggi lagi. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 dan 2, dapat dikenakan denda Rp 500 ribu.
Terakhir pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, dan dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi seperti menggunakan handphone, berdasarkan Pasal 283, maka denda maksimalnya Rp 750 ribu.