Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Pemotor Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

17 Mei 2023 11:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara sepeda motor di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (17/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kepolisian Korps Lalu Lintas melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara sepeda motor di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (17/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
ADVERTISEMENT
Sempat ditiadakan selama setahun, Polri kini kembali menerapkan sistem tilang manual. Meningkatnya pelanggaran lalu lintas menjadi alasannya.
ADVERTISEMENT
"Benar (tilang manual diberlakukan). Betul, untuk pelanggaran tertentu," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada kumparan, tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual, Senin (15/5/2023).
Tilang manual akan menyasar pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melakukan razia. Pengawasan terhadap polisi lalu lintas juga bakal diperketat untuk mencegah terjadinya aksi pungutan liar.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip NTMC Polri, pelanggaran khusus yang dimaksud, ada yang memiliki denda hingga Rp 500 ribu, utamanya bagi pelanggar dengan kendaraan sepeda motor. Pertama, menerobos lampu merah, melawan arus, menerobos jalur seperti ganjil genap. Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 dan Ayat 2, pengendara bisa dikenakan denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Bahkan, melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan oleh rambu lalu lintas, juga bisa dikenakan denda sesuai dengan peraturan tersebut. Maka dari itu, pengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas.
Motor modifikasi, Honda Modif Contest (HMC) 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pengendara sepeda motor yang melakukan modifikasi kendaraan, dan dianggap mengganggu keselamatan lalu lintas di jalan raya dapat dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Penerapannya sesuai dengan Pasal 279.
Selanjutnya, motor yang melintas di jalan raya yang tidak memasang pelat nomor kendaraan, juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 280. Sebab, pelat nomor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya.
Pelat juga tidak boleh dimodifikasi, misal angka dan huruf TNKB diubah seperti digital. Ada logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi. Bisa juga, ukuran TNKB yang tidak sesuai standar serta menyamarkan warna sehingga angka dan hurufnya sulit dibaca.
ADVERTISEMENT