Kaca Mobil Pecah Dibobol Penjahat, Bagaimana Klaim ke Asuransi?

16 Agustus 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kaca Mobil Pecah Foto: Alfons Yoshio/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kaca Mobil Pecah Foto: Alfons Yoshio/kumparan
ADVERTISEMENT
Modus kejahatan pecah kaca mobil untuk mengambil barang berharga sering terjadi. Ini tentu mengkhawatirkan, dan seharusnya buat kita semakin waspada.
ADVERTISEMENT
Tak hanya kehilangan benda berharga, pemilik kendaraan juga perlu mengganti kaca mobilnya yang rusak.
Namun buat kendaraan yang masih memiliki asuransi, apakah kerusakan seperti ini akan ditanggung, dan tak ditolak klaimnya?
Merespons hal tersebut, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.
Ilustrasi kaca mobil pecah dibobol maling. Foto: Reuters
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.
Tertulis di dalamnya, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
ADVERTISEMENT
"Jika memang terbukti karena adanya tindak kejahatan, maka tidak perlu khawatir, akan ditanggung oleh pihak asuransi," ucapnya.

Catatan penting saat klaim kaca pecah

Terkait langkah-langkah untuk melakukan klaim, berikut detailnya.
1. Melaporkan kejadiannya
2. Bisa melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 24 jam, atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
3. Penting dicatat, pelaporan kerugian setelah kejadian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, sesuai dengan yang sudah tercantum di dalam polis.
Ilustrasi Kaca Mobil Pecah Foto: Alfons Yoshio/kumparan

Pengecualian pecah kaca mobil karena huru-hara

Hanya saja, bila penyebab kaca mobil pecah karena huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi.
"Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab, sebelum mengetahui penyebab," tutur Iwan.
ADVERTISEMENT
Nah untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.
Sarannya, mulai cek kembali polis yang saat ini dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
Bila menginginkan proteksi lebih, bisa melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.