Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setiap pengemudi wajib tahu teknik menyalip kendaraan yang benar. Sebab menerapkan teknik mendahului yang tidak dibenarkan atau ugal-ugalan, malah berpotensi menimbulkan celaka diri sendiri dan pengguna jalan lain.
ADVERTISEMENT
Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, menyalip kendaraan bukan cuma menguasai kemampuan teknis, tapi harus utamakan unsur penting, dibenarkan, dan aman (PDA).
"Pertama pertimbangkan penting atau tidak untuk menyalip, tidak perlu ya nggak usah nyalip. Lalu pertimbangkan dibenarkan atau tidak area menyalipnya. Perhatikan marka jalannya, bukan di tikungan, menanjak, atau punya banyak blindspot," ujarnya kepada kumparan belum lama ini.
Kemudian pastikan lingkungan dan kondisi aman untuk menyalip. Misalnya di jalanan lurus, marka jalan putus-putus, hingga tak ada kendaraan yang hendak menyalip di belakang. Setelah semua tadi terkonfirmasi, baru segerakan menyalip kendaraan.
Tapi celakanya banyak pengemudi yang justru abai soal unsur non teknis ini. Makanya Jusri bilang di seluruh dunia termasuk Indonesia, 70 persen penyebab kecelakaan akibat cara menyalip yang salah.
Oleh karena itu sebagai pengingat, kumparan coba rangkum teknik menyalip kendaraan yang masih keliru. Tujuannya supaya tidak diulang, sehingga membangun budaya tertib lalu lintas dan menjunjung tinggi keselamatan berkendara di jalan.
ADVERTISEMENT
1. Nyalip kendaraan tanpa kasih isyarat atau sein
Beberapa tayangan dashcam di media sosial sering memperlihatkan mobil yang akan menyalip, seakan tanpa memastikan lingkungan dan jalan yang akan dilewati lewat spion. Perilaku tersebut diperparah tanpa menyalakan sein terlebih dahulu.
Menurut Jusri, sebelum menyalip adalah pastikan kondisi di sekitar aman lewat lirikan ke spion. Tak ada mobil lain yang mau nyalip, juga pastikan jalur untuk mendahului kosong dan cukup ruangnya untuk menyalip.
Kemudian gunakan isyarat klakson dan sein. Artinya jangan sampai 'selonong boy' cara nyalipnya. Karena bagaimanapun jalan adalah ruang milik bersama.
"Kalau sudah aman lanjut menoleh sekilas supaya memastikan kondisi benar-benar aman. Baru sein, sein itu alat komunikasi ke pengendara lain. Sebelum nyalip kasih tanda dulu sein dan klakson supaya tahu keberadaan kita," katanya.
ADVERTISEMENT
2. Nyalip di tikungan
Yang kedua ini juga kerap dilakukan pengemudi. Padahal tikungan memiliki banyak bidang pandang yang tak terlihat, sehingga sudah seyogyanya bukan area yang pas untuk menyalip.
Jusri berpesan bagi pengemudi yang masih melakukannya, mulai sekarang hindari cara menyalip tersebut. Sebab mengacu Pasal 109 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22/2009, kendaraan yang akan melewati kendaraan lain harus memiliki jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup.
3. Nyalip dari kiri
Masih dari aturan yang sama, menyalip sebaiknya menggunakan jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Artinya bukan dari sisi kiri.
Hanya saja pada Ayat 2 pada aturan yang sama dijelaskan kendaraan boleh menyalip dari kiri dengan kondisi tertentu dan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan. Kondisi tertentu yang dimaksud mencakup:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu apabila alasannya tak disebutkan dalam lampiran UULLAJ tersebut, maka harus tetap menyalip dari kanan.
4. Nyalip pas kendaraan di depan mau belok kanan
Ini juga salah satu yang sering ditemukan. Padahal kendaraan di depan sudah nyalakan sein hendak belok atau manuver, tapi pengemudi di belakangnya tetap memaksakan menyalip.
Perilaku tersebut tentunya harus ditinggalkan. Sebab potensi bersenggolan hingga tabrakan cenderung besar. Supaya menghindari hal tersebut, Anda perlu lebih awas lagi memperhatikan pergerakan mobil di depan. Apabila sein sudah menyala, maka tahan dulu untuk menyalip.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini