Kapan Bebas Denda Pajak Kendaraan saat Darurat Corona Berlaku di Jakarta?

3 April 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemutihan denda pajak diberikan sebagai insentif untuk meringankan pemilik kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Covid-19 atu virus corona. Tak sedikit daerah yang sudah menjalankan kebijakan ini, seperti Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, implementasinya hingga kini belum berlaku di Jakarta yang notabene memiliki jumlah kasus infeksi virus corona terbesar. Tercatat, hingga Kamis (2/4), sedikitnya 885 orang positif dan 90 lainnya meninggal akibat virus corona.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun sudah menggaungkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Mei. Namun, memang realisasinya diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah.
"Selama darurat COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda. (Tapi) pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya sudah sampaikan ke Dirlantas seluruh Polda untuk koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah,” ujar Kakorlantas Irjen Pol Istiono belum lama ini.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Mengonfirmasi kepastian kapan kebijakan ini akan berlaku di Jakarta, Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan saat ini prosesnya masih dalam penyusunan regulasi Peraturan Gubernur.
ADVERTISEMENT
"Bukan tidak ingin melaksanakan kebijakan tersebut, kami sudah proses sejak satu bulan kemarin dalam bentuk Pergub. Tapi memang dalam membuat regulasi itu kan ada prosesnya tapi kalo dari kami sudah selesai. Posisi terakhir sudah di biro hukum sudah sekitar 2 minggu," ungkap Pilar Hendrani saat dihubungi kumparan, Rabu malam (1/4).
Pilar mengakui beberapa daerah lain memang sudah melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk di Jakarta, prosesnya harus disetujui beberapa pihak seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Biro Hukum, Sekda, hingga Gubernur.
"Karena kondisi sekarang ini mungkin menyebabkan agak sulit berinteraksi, setiap juga pasti agak khawatir, sehingga jadi kendala tersendiri," ujarnya.
Dana Pajak untuk Penanganan Corona
Ruang instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Menurut Pilar, kebijakan ini dilakukan agar masyarakat terdorong melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, saat ini hanya tinggal pajak kendaraan bermotor saja yang masih dibuka pembayarannya, khususnya DKI Jakarta, sementara dananya sangat dibutuhkan untuk penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Di Jakarta itu satu satunya kontribusi penerimaan daerah hanya tinggal dari pajak kendaraan bermotor aja, karena pajak yang lainnya diliburkan semua saat kondisi darurat seperti sekarang ini. Dan kami sangat butuh dana pajak itu untuk operasional rumah sakit, obat-obatan dan sebagainya," paparnya.
Target Realisasi
Seorang warga berjalan menuju loket pembayaran. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Soal target kebijakan ini diberlakukan, lanjut Pilar, tidak lebih dari seminggu ke depan akan segera berlaku di Jakarta. Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.
"Dalam waktu dekat akan segera direalisasikan sekitar seminggu ini dan ini kan seruan dari Korlantas juga dan kami sepakat," tegasnya.
"Ini akan berlaku selama masa tanggap darurat dan belaku untuk waktu ke belakang ya. Artinya pajak yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat sejak bulan kemarin bebas denda," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!