Kapan Menyalip Kendaraan dari Sebelah Kiri Diperbolehkan?

26 Maret 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menyalip dari sebelah kiri. Foto: Dok.ticketsnipers
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menyalip dari sebelah kiri. Foto: Dok.ticketsnipers
ADVERTISEMENT
Menyalip kendaraan atau overtake merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan saat berkendara. Namun, seringkali karakter pengendara saat mendahului terburu-buru dan justru menimbulkan kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Bahkan tak jarang banyak pengendara, seperti sepeda motor, mendahului kendaraan di depannya dari sebelah kiri dengan kecepatan tinggi dan tanpa aba-aba.
Menyalip dari sebelah kiri dianggap lebih berbahaya dan cenderung dilarang karena sisi kiri jalan memiliki bidang pandang terbatas atau blindspot. Lantas apakah menyalip dari sisi kiri tidak diperbolehkan?
"Kita boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat," kata Aan Gandhi, Instruktur Global Defensive Driving Center, saat dihubungi kumparan, Selasa (24/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 ayat 1 menyebut:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Ilustrasi menyalip dari sebelah kiri. Foto: Dok. istimewa
Namun, mendahului dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Pengemudi pun juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang berbunyi pada Pasal 109 ayat 2:
"Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kiri.
Artinya jika kondisi lalu lintas normal, pengendara diharamkan menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
ilustrasi motor menyalip. Foto: kumparan
Menurut Aan, pengemudi juga harus berkomunikasi kepada pengguna jalan lain saat akan menyalip kendaraan di depannya. Ini dilakukan untuk memberi tanda akan ada kendaraan yang mendahului dari sebelah kiri.
"Kalau siang hari kita pakai klakson, cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim," ujarnya.
Namun, patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan. Selain itu jangan coba-coba menyalip di tikungan dan tanjakan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di tikungan juga mutlak dilarang karena terdapat garis marka lalu lintas jalan menyambung.
Jangan lupa, lakukan juga urutan langkah-langkah berikut saat akan menyalip dari sebelah kiri:
1. Pastikan ruang jalan di depan tidak ada halangan seperti trotoar dan kendaraan lain.
ADVERTISEMENT
2. Cek spion kanan dan kiri sebelum menyalip.
3. Beri tanda klakson atau lampu dim ke kendaraan di depan, serta nyalakan lampu sein.
4. Sempatkan menoleh ke kiri sekilas untuk memastikan ruang gerak aman.
5. Menyalip dengan menambah kecepatan perlahan dan waspada jika tiba-tiba ada kendaraan di depan.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!