Karoseri Bus Adi Putro Tak Lagi Terima Pasang Klakson Telolet

26 Maret 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus Adiputro Jetbus 5 di GIIAS 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bus Adiputro Jetbus 5 di GIIAS 2023. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karoseri bus Adiputro Wirasejati belum lama ini mengunggah pernyataan resmi pada akun media sosial Instagram (@adpituro_official) mengenai penggunaan klakson basuri atau kerap disebut telolet.
ADVERTISEMENT
“Sehubungan dengan imbauan pemerintah, dengan ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesori klakson basuri (telolet) tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apa pun,” bunyi salah satu unggahan Adiputro.
Kasus yang melibatkan klakson telolet ramai lagi setelah peristiwa kecelakaan bocah terlindas bus di Pelabuhan Merak, Banten karena diduga hendak meminta pengemudi membunyikan klakson bernada tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) pun telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi memasang aksesori suara tersebut. Potensi bahaya lain yang ditimbulkan menjadi dasar anjuran itu.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan melalui rilis resmi Ditjen Hubdat.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menambahkan setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” jelas Danto.

Klakson telolet masuk pelanggaran lalu lintas

Klakson telolet yang biasa dipasang di bus. Foto: Dok. kumparan
Sementara itu, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, membunyikan klakson telolet masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
“Memasang klakson telolet itu merupakan pelanggaran lalu lintas karena dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Juga sangat membahayakan keamanan dan keselamatan, sebab kebanyakan penggunaannya memanfaatkan angin dari tabung rem,” kata Budiyanto kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin dari tabung penyimpanan sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
“Dalam tata cara berlalu lintas Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi,” jelas Budiyanto.
***