Kata Bos AHM Soal Recall Honda PCX 150

19 Februari 2020 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda PCX. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Honda PCX. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
PT Astra Honda Motor (AHM) sebelumnya tampak cenderung menyembunyikan perihal informasi recall PCX 150. Agen pemegang merek roda dua Honda ini lebih memilih langsung menginformasikannya ke konsumen terkait.
ADVERTISEMENT
Pun begitu, ketimbang menggunakan kata recall, pabrikan lebih menyesuaikannya dengan kampanye bertajuk product update dalam keterangan di laman resminya.
All New Honda PCX 150 Foto: Alfons Hartanto/kumparan
Menanggapi ini, Executive Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Yohannes Loman mengaku pabrikan sudah memberitahukannya lewat media cetak.
"Oh iya sesuai dengan yang kami sampaikan. Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada," singkatnya saat ditemui kumparan di sela-sela gelaran Astra Auto Fest 2020 di BSD, Tangerang, Rabu (19/2).
Opsi warna Glorious Matte Black pada Honda PCX Foto: dok. AHM
Loman pun menolak pernyataan, bila AHM seakan tertutup soal perilisan informasi recall ini. "Oh enggak, enggak," singkatnya.
Aturan recall alias penarikan kembali kendaraan di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 dijelaskan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Formulasi suspensi Honda PCX 150 cukup nyaman Foto: Istimewa
Kemudian pengumuman tersebut diatur pada pasal 8 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. telepon; b. surat; c. media cetak; dan/atau d. media elektronik.
Komponen sprocket cam Honda PCX 150 Foto: dok. Honda Cengkareng
Bicara angka update recall termasuk Honda PCX 150 maupun CRF250Rally --yang baru diadakan bulan ini, Loman belum bersedia membeberkannya.
"Saya tidak ingat angka persisnya. Begini, kami selalu tidak mau menutupi sesuatu, (intinya) sesuai prosedur," tambahnya.
Informasi recall PCX 150 kembali mencuat setelah sumber internal Kementrian Perhubungan, menginformasikan jumlah unit motor yang harus diperiksa.
ADVERTISEMENT
Total ada 3.930 unit Honda PCX 150 terdampak gangguan sprocket cam.