Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Astra Honda Motor (AHM ) sebelumnya tampak cenderung menyembunyikan perihal informasi recall PCX 150. Agen pemegang merek roda dua Honda ini lebih memilih langsung menginformasikannya ke konsumen terkait.
ADVERTISEMENT
Pun begitu, ketimbang menggunakan kata recall, pabrikan lebih menyesuaikannya dengan kampanye bertajuk product update dalam keterangan di laman resminya.
Menanggapi ini, Executive Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Yohannes Loman mengaku pabrikan sudah memberitahukannya lewat media cetak.
"Oh iya sesuai dengan yang kami sampaikan. Dipublikasikan, di koran-koran sudah ada," singkatnya saat ditemui kumparan di sela-sela gelaran Astra Auto Fest 2020 di BSD, Tangerang, Rabu (19/2).
Loman pun menolak pernyataan, bila AHM seakan tertutup soal perilisan informasi recall ini. "Oh enggak, enggak," singkatnya.
Aturan recall alias penarikan kembali kendaraan di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 dijelaskan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Kemudian pengumuman tersebut diatur pada pasal 8 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. telepon; b. surat; c. media cetak; dan/atau d. media elektronik.
Bicara angka update recall termasuk Honda PCX 150 maupun CRF250Rally --yang baru diadakan bulan ini, Loman belum bersedia membeberkannya.
"Saya tidak ingat angka persisnya. Begini, kami selalu tidak mau menutupi sesuatu, (intinya) sesuai prosedur," tambahnya.
Informasi recall PCX 150 kembali mencuat setelah sumber internal Kementrian Perhubungan, menginformasikan jumlah unit motor yang harus diperiksa.
ADVERTISEMENT
Total ada 3.930 unit Honda PCX 150 terdampak gangguan sprocket cam.