Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kecelakaan Mobil Bocah 13 Tahun Jadi Bukti Nyata Keteledoran Orang Tua
19 November 2018 12:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Instruktur sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menyayangkan kasus seperti ini masih kerap berulang terjadi dan melihat keteledoran orang tua sebagai akar masalahnya. Apalagi dia merasa tidak ada upaya khusus untuk mencegah kasus serupa terjadi meski sudah terjadi berulang-ulang.
"Masyarakat, dalam hal ini orang tua, tidak menjadikan ini sebagai pembelajaran. Saya yakin kecelakaan serupa --bahkan yang lebih fatal-- akan terjadi lagi kalau tidak dilakukan sosialisasi yang benar secara menyeluruh," ujarnya kala dihubungi kumparanOTO, Senin (19/11).
Dia menjelaskan sosialisasi mengenai keselamatan di jalan, bisa dan sebaiknya diberikan mulai dari anak-anak di sekolah sampai kepada orang tua melalui program-program yang dekat dengan keseharian.
"Anak-anak perlu diedukasi mengenai keselamatan dan aturan, tapi yang lebih penting orang tua juga harus disentuh lewat instrumen-instrumen seperti penyuluhan di perangkat desa atau bahkan di korporasi seperti perusahaan-perusahaan," tambah Jusri lagi.
ADVERTISEMENT
Melihat kasus terbaru yang terjadi di Jakarta Barat dia pun dengan tegas menyalahkan kealpaan orang tua dalam mengawasi anaknya.
"Coba anak 13 tahun bawa mobil ini kesalahan siapa? Pasti orang tualah. Katakanlah orang tua tertidur, tapi masa buka garasi gak terdengar? Ini kan bentuk kelalaian."
Amandemen hukum
Di sisi lain Jusri juga berangapan perlu adanya amandemen hukum menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Menurut dia kasus-kasus --terutama kecelakaan lalu lintas-- yang melibatkan anak harus dipertanggungjawabkan juga oleh orang tua agar ada efek jera.
"Sehingga orang tua juga bertanggung jawab terhadap keselamatan si anak, tidak memberi kesempatan kepada anak untuk mengoperasikan sesuatu yang berbahaya atau terkait pelanggarana hukum," ujar Jusri lagi.
Berkaca dari Prinsip Tanggung Jawab Pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Indonesia sendiri belum dikenal pengalihan tanggung jawab pidana pada orang tua termasuk untuk masalah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Jusri beranggapan kalau hukuman justru dibebankan pada anak justu akan memberi dampak buruk bagi produktivitas anak di masa depan akibat sanksi sosial, sementara efek jera ke lingkungan sekitar cenderung minim.
"Tapi kalau orang tua yang dihukum, mereka akan berbondong-bondong, 'eh si Bapak A kena hukum nih gara-gara kasus anaknya, wah gue lebih berhati-hati deh,' jadi dia lebih jaga anaknya juga," ujar Jusri lagi.