Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenhub Bakal Tindak Truk yang Tidak Pasang Perisai Kolong
23 Agustus 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa waktu belakangan banyak insiden kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi dengan truk . Tak sedikit dari insiden yang mengakibatkan mobil masuk ke kolong truk tanpa Rear Underrun Protection (RUP) atau perisai kolong .
ADVERTISEMENT
Dengan maraknya insiden tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan keprihatinannya atas kurangnya kesadaran para pemilik dan pengemudi truk.
“Kita prihatin tentang kejadian-kejadian itu. Memang di sektor logistik khususnya truk ini, kita harus ada effort khusus agar mereka melakukan upaya berkeselamatan,” ujar Budi Karya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, belum lama ini.
Oleh karena itu, Kemenhub akan melakukan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan. Pihaknya pun akan menindak truk-truk yang belum dilengkapi perisai kolong.
“Kami akan koordinasi dengan Kakorlantas. Di mana kewenangan untuk melakukan penindakan itu adalah polisi,” tegasnya.
“Saya yakin bila nanti polisi turun dan kita bersama-sama melakukan suatu kajian yang strategis sehingga kejadian ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait aturan, perisai kolong sudah diatur Pasal 3 Ayat 2 dan 3 pada Bab II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
(2) Selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: perisai kolong belakang; dan perisai kolong samping.
(3) Untuk meningkatkan keselamatan,selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus menambah perlengkapan berupa: Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan Fasilitas Tanggap Darurat.
Namun pada Pasal 15 dijelaskan lagi bahwa penggunaan RUP diperlukan untuk mobil barang yang berat keseluruhannya mencapai 5 ton.
Terkait pelanggaran tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan tidak memasang perisai kolong merupakan pelanggaran berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
ADVERTISEMENT
“Berarti pelanggaran Pasal 285 Ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” jelasnya.
Pasal yang dimaksud tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca