Kemenhub: Mobil Listrik Bebas Tarif Parkir

23 Agustus 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan mobil listrik, Tesla. Foto: Jason Reed/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan mobil listrik, Tesla. Foto: Jason Reed/Reuters
ADVERTISEMENT
Setelah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan terbit, Kementerian terkait diharapkan segera mengeluarkan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri.
ADVERTISEMENT
Dengan itu, pengembangan kendaraan listrik akan bisa cepat bergerak, dan tepat waktu memenuhi target yang dicanangkan. Dan salah satu yang sudah siap melahirkan Permen adalah Kementerian Perhubungan.
Rencana ke depannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, mereka akan memberikan keistimewaan terkait dengan biaya uji tipe.
Dirjen Darat Budi Setiadi Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
“Kebijakannya kami akan memangkas 50 persen biaya untuk kendaraan listrik atau menjadi sekitar Rp 45 juta. Sementara untuk kendaraan biasa Rp 75 juta. Ini sesuai dengan semangat dalam regulasi,” ucap Budi.
Tak hanya pada pabrikan, keuntungan akan diberikan buat pemilik kendaraan listrik. Budi mengungkapkan mereka akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Dinas Perhubungan setempat, terkait tarif parkir mobil listrik.
ADVERTISEMENT
“Tarifnya akan dibuat murah dan mungkin bisa bebas sama sekali. ini sangat berpihak pada masyarakat, kami akan sebar surat edaran kepada Gubernur atau Kepala Dinas Perhubungan terkait hal ini,” ucapnya.
Selain insentif fiskal tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan memberikan insentif non-fiskal, seperti tak terkena aturan sistem ganjil-genap yang sudah berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Budi berharap, melalui beberapa keistimewaan tersebut, masyarakat bisa mulai berpikir untuk beralih pada kendaraan berbasis listrik dan hybrid.
“Tentunya semua kebijakan tersebut yang kami akan lakukan,” katanya. Hanya saja, Budi masih belum menginformasikan kapan Peraturan Menteri Perhubungan sebagai pendukung Perpres kendaraan listrik terbit.