Kena PPnBM, Mobil LCGC Bakal Tetap Laris?

31 Oktober 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam mobil city car dan LCGC di Indonesia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ragam mobil city car dan LCGC di Indonesia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Mobil-mobil dalam segmen Low Cost Green Car (LCGC) kini tidak lagi bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam harmonisasi PPnBM kendaraan bermotor lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.
Beberapa unit test New Daihatsu Sigra terpakir di kawasan Mall Bandung. Foto: Daihatsu
Pada Pasal 25, mobil LCGC yang juga disebut kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual.
Syaratnya, untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.200 cc, harus memiliki konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 km/liter atau tingkat Co2 120 gr/km.
Atau untuk mesin Diesel berkapasitas maksimal 1.500 cc, konsumsi bahan bakarnya paling rendah 21,8 km/liter atau kadar CO2 120 gr/km.
Toyota Calya Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Contohnya apabila harga mobil LCGC punya banderol Rp 100 juta, maka hitungan besaran PPnBM-nya 15 persen dari Rp 20 juta --20 persen dari Rp 100 juta. Maka keluarlah angka Rp 3 juta, jadi semula yang harganya Rp 100 juta, setelah dikenakan PPnBM, menjadi Rp 103 juta.
ADVERTISEMENT
"Jadi besaran PPnBM-nya 15 persen dari 20 persen harga mobil, bila dipresentasikan itu angkanya 3 persen. Benar, sesuai dengan draf yang kami ajukan," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika saat dihubungi kumparan, Rabu (30/10).
Datsun GO Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Tidak membuat penjualan turun
Dengan tambahan 3 persen dari harga jual, tentu berimbas pada banderolnya yang terkatrol. Meskipun angkanya kecil, bisa saja mempengaruhi minat beli masyarakat.
Uji irit Honda Brio melintasi tol lingkar luar Jakarta Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Namun Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi menjelaskan, pengenaan PPnBM tidak semerta-merta langsung membuat penjualan mobil LCGC menurun.
Apalagi aturan baru diberlakukan dua tahun mendatang.
"Kami kira tidak ada pengaruhnya, pasar akan tetap ada. Jangan lupakan satu hal, daya beli masyarakat membaik, dampaknya enggak begitu berpengaruh," kata Nangoi saat dihubungi kumparan terpisah.
Suzuki Karimun Wagon R GS Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Coba hubungi beberapa petinggi pabrikan yang meniagakan mobil LCGC, mayoritas menyebut dapat mempengaruhi keputusan pembelian.
ADVERTISEMENT
"Pasar diprediksi saat regulasi baru berlaku, efeknya hanya akan ada delay demand yang kurang dari 2 bulan. Hanya sedikit shock saja, selanjutnya mereka akan tetap memilih dan berada di segmen itu," kata Direktur Pemasaran Roda 4 PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra.
Daihatsu Ayla Special Edition Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berbeda dengan Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandi, dirinya memastikan perubahan peminatan akan terjadi sejak peraturan berlaku.
"Kami masih tunggu dan timing-nya dua tahun lagi," singkat Anton.
Toyota Agya Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Selebihnya Kepala Pemasaran PT Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation (AI-DS0), Hendrayadi Lastiyoso berharap PPnBM tidak memberatkan konsumen.
"Kami berharap konsumen juga akan punya tingkat ekonomi yang lebih baik. Sehingga diharapkan tidak mengganggu penjualan,” katanya.