news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kena Tilang di Perjalanan Mudik, Begini Cara Bayar Dendanya

28 April 2022 3:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemudik wajib mematuhi segala aturan berlalu lintas tanpa terkecuali. Sayangnya, tidak jarang ada pemudik yang tanpa sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas akibat belum memahami sepenuhnya kondisi jalan atau rute di daerah yang dilalui.
ADVERTISEMENT
Ini jelas bisa jadi masalah, karena apabila pemudik melanggar rambu atau marka jalan, maka konsekuensinya pemudik dapat ditilang oleh petugas Kepolisian yang berjaga.
Nah yang sering jadi pertanyaan, apabila pemudik melakukan pelanggaran lalu lintas di bukan daerah domisili, apakah harus tetap mengikuti sidang sesuai jadwal di daerah tersebut? Atau bisa memilih opsi lainnya tanpa harus mengikuti sidang?
Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan pemudik yang terkena tilang di perjalanan bisa memilih surat tilang atau slip berwarna biru. Untuk slip berwarna biru, artinya pemudik mengakui kesalahannya dan bersedia langsung membayarkan denda pelanggaran dengan e-tilang tanpa harus melalui persidangan.
Rekayasa lalu lintas disiapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menghadapi puncak arus mudik lebaran 2022 di Pelabuhan Merak, Rabu (27/4/2022). Foto: Sofyan Hadi/STR/kumparan
“Bayarnya bisa ke bank BRI, tapi kalaupun tidak ke bank BRI juga nanti dikasih kode Briva itu bisa ditransfer kemana-mana dan dari bank mana saja,” ujar Agus kepada kumparan (27/4).
ADVERTISEMENT
Mekanisme pembayaran denda tilang yakni dapat melalui cabang bank BRI terdekat. Namun jika tidak memiliki akun bank BRI, pengendara dapat melakukan transfer dari bank apa saja ke virtual akun BRI yang tertera.
Tetapi sebelum membayar dendanya, pengendara harus mendapatkan kode yang terdiri dari 15 angka Nomor Pembayaran Tilang atau yang lebih dikenal dengan kode Briva. Cara mendapatkannya, polisi yang bertugas di lapangan akan memasukkan data pelanggaran ke sistem e-tilang, kemudian kode tersebut akan dikirimkan melalui SMS kepada nomor pengendara.
Berikut detail cara melakukan pembayaran denda tilang.
Melalui bank BRI
Teller Bank BRI
ADVERTISEMENT
ATM BRI
Mobile Banking BRI
Internet Banking BRI
ADVERTISEMENT
Transfer dari ATM/mobile banking bank lain
ADVERTISEMENT

Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang

Jika dalam pelaksanaanya ternyata pengendara mengalami kelebihan bayar dari putusan yang dikenakan. Pengendara dapat mengambil sisa dari pembayaran tersebut dengan minta dibuatkan surat putusan PN yang mencantumkan jumlah denda yang dikenakan ke Kejari atau dapat melalui laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
***