Kena Tilang di Perjalanan Mudik, Begini Cara Bayar Dendanya

Pemudik wajib mematuhi segala aturan berlalu lintas tanpa terkecuali. Sayangnya, tidak jarang ada pemudik yang tanpa sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas akibat belum memahami sepenuhnya kondisi jalan atau rute di daerah yang dilalui.
Ini jelas bisa jadi masalah, karena apabila pemudik melanggar rambu atau marka jalan, maka konsekuensinya pemudik dapat ditilang oleh petugas Kepolisian yang berjaga.
Nah yang sering jadi pertanyaan, apabila pemudik melakukan pelanggaran lalu lintas di bukan daerah domisili, apakah harus tetap mengikuti sidang sesuai jadwal di daerah tersebut? Atau bisa memilih opsi lainnya tanpa harus mengikuti sidang?
Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan pemudik yang terkena tilang di perjalanan bisa memilih surat tilang atau slip berwarna biru. Untuk slip berwarna biru, artinya pemudik mengakui kesalahannya dan bersedia langsung membayarkan denda pelanggaran dengan e-tilang tanpa harus melalui persidangan.
“Bayarnya bisa ke bank BRI, tapi kalaupun tidak ke bank BRI juga nanti dikasih kode Briva itu bisa ditransfer kemana-mana dan dari bank mana saja,” ujar Agus kepada kumparan (27/4).
Mekanisme pembayaran denda tilang yakni dapat melalui cabang bank BRI terdekat. Namun jika tidak memiliki akun bank BRI, pengendara dapat melakukan transfer dari bank apa saja ke virtual akun BRI yang tertera.
Tetapi sebelum membayar dendanya, pengendara harus mendapatkan kode yang terdiri dari 15 angka Nomor Pembayaran Tilang atau yang lebih dikenal dengan kode Briva. Cara mendapatkannya, polisi yang bertugas di lapangan akan memasukkan data pelanggaran ke sistem e-tilang, kemudian kode tersebut akan dikirimkan melalui SMS kepada nomor pengendara.
Berikut detail cara melakukan pembayaran denda tilang.
Melalui bank BRI
Teller Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran,
Masukan 15 angka kode Briva pada kolom ‘Nomor Rekening’ dan isi nominal denda yang dikenakan,
Serahkan slip ke teller yang selanjutnya akan dilakukan validasi transaksi,
Simpan bukti bayar, dan
Tukarkan dengan dokumen yang disita oleh petugas polisi yang menindak.
ATM BRI
Masukan kartu debit BRI dan PIN,
Pilih menu Transaksi Lain>Pembayaran>Lainnya>BRIVA,
Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang atau kode Briva,
Muncul notifikasi yang berisikan detail informasi nomor Briva, nama pelanggar, dan jumlah nominal denda,
Jika sudah sesuai, ikuti alur instruksi sampai transaksi selesai,
Salin dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah,
Serahkan struk kepada petugas penindak dan tukar dengan barang bukti yang disita.
Mobile Banking BRI
Buka aplikasi BRI Mobile,
Pilih menu mobile banking BRI>Pembayaran>BRIVA,
Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang atau kode Briva,
Masukkan nominal denda yang harus dibayar, jika tidak sesuai dengan yang tertera pada slip biru, transaksi akan ditolak,
Masukkan PIN,
Simpan notifikasi bukti bayar dan tunjukkan kepada penindak agar dapat menukar barang bukti yang disita.
Internet Banking BRI
Masuk ke alamat Internet Banking BRI,
Pilih menu Pembayaran Tagihan>Pembayaran>BRIVA,
Masukkan 15 Nomor Pembayaran Tilang atau kode Briva pada kolom ‘Kode Bayar’,
Muncul notifikasi yang berisikan detail informasi nomor Briva, nama pelanggar, dan jumlah nominal denda,
Masukan password dan mToken,
Cetak atau simpan bukti bayar dan tunjukkan kepada penindak agar dapat menukar barang bukti yang disita.
Transfer dari ATM/mobile banking bank lain
Masukkan kartu debit dan PIN,
Pilih menu Transaksi Lainnya>Transfer>Rekening Bank Lain,
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 Nomor Pembayaran Tilang atau kode Briva,
Masukkan nominal denda yang harus dibayar, jika tidak sesuai dengan yang tertera pada slip biru, transaksi akan ditolak,
Jika sudah sesuai, ikuti alur instruksi sampai transaksi selesai,
Cetak atau simpan bukti bayar dan tunjukkan kepada penindak agar dapat menukar barang bukti yang disita.
Cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang
Jika dalam pelaksanaanya ternyata pengendara mengalami kelebihan bayar dari putusan yang dikenakan. Pengendara dapat mengambil sisa dari pembayaran tersebut dengan minta dibuatkan surat putusan PN yang mencantumkan jumlah denda yang dikenakan ke Kejari atau dapat melalui laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.
***
