Kena Tilang Elektronik Ganjil Genap, Segini Besaran Dendanya

13 Juni 2022 6:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, beberapa waktu lalu.
"Untuk penindakan baru dimulai tanggal 13 Juni dengan tilang atau ETLE," kata Jamal.
Dengan demikian, penindakan pelanggaran ganjil genap kini sudah mulai berlaku di seluruh ruas jalan ganjil genap yang tersebar di 26 titik. Berikut lengkapnya.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun ganjil genap ini akan berlaku pada 2 sesi waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bagi kendaraan roda empat khususnya yang berpelat nomor hitam, diimbau memastikan kesamaan angka akhir pelat nomornya dengan tanggal di hari tersebut.

Sanksi ganjil genap

Untuk kendaraan yang melanggar ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
***