Kena Tilang Elektronik Ganjil Genap, Segini Besaran Dendanya
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Senin (13/6).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, beberapa waktu lalu.
"Untuk penindakan baru dimulai tanggal 13 Juni dengan tilang atau ETLE," kata Jamal.
Dengan demikian, penindakan pelanggaran ganjil genap kini sudah mulai berlaku di seluruh ruas jalan ganjil genap yang tersebar di 26 titik. Berikut lengkapnya.
Jalan Pintu Besar Selatan (Perluasan)
Jalan Gajah Mada (Perluasan)
Jalan Hayam Wuruk (Perluasan)
Jalan Majapahit (Perluasan)
Jalan Medan Merdeka Barat (Perluasan)
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto (Perluasan)
Jalan Balikpapan (Perluasan)
Jalan Kyai Caringin (Perluasan)
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen. S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka (Perluasan)
Jalan Salemba Raya sisi Barat (Perluasan)
Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro (Perluasan)
Jalan Kramat Raya (Perluasan)
Jalan Stasiun Senen (Perluasan)
Jalan Gunung Sahari.
Adapun ganjil genap ini akan berlaku pada 2 sesi waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Bagi kendaraan roda empat khususnya yang berpelat nomor hitam, diimbau memastikan kesamaan angka akhir pelat nomornya dengan tanggal di hari tersebut.
Sanksi ganjil genap
Untuk kendaraan yang melanggar ganjil genap, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar rambu perintah atau larangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).'
***
