Ketahui Ini, Sebelum Bepergian dengan Mobil Pribadi saat Libur Nataru

22 Desember 2020 5:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan Tol Jagorawi Jelang Libur Tahun Baru Islam. Foto: Yulius Satria/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan Tol Jagorawi Jelang Libur Tahun Baru Islam. Foto: Yulius Satria/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Momen libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, diprediksi banyak dimanfaatkan warga Jabodetabek untuk bepergian keluar kota, khususnya yang menggunakan mobil pribadi.
ADVERTISEMENT
Nah mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelancong.
Untuk perjalanan darat dengan kendaraan pribadi di dalam Pulau Jawa atau menuju Pulau Jawa, tidak diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen.
Dalam aturan itu dijelaskan, membawa surat hasil rapid test antigen bagi pengguna kendaraan pribadi sifatnya hanya imbauan.
'Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di dalam serta menuju Pulau Jawa, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.'
Seorang petugas medis mengambil sampel dari seorang siswa sekolah menengah untuk menguji virus Corona, di Surabaya. Foto: AFP/JUNI KRISWANTO

Rapid Antigen Khusus untuk Pulau Bali

Berbeda dengan perjalanan darat di dalam Pulau Jawa, bagi Anda yang hendak melancong ke Pulau Dewata, Bali, maka akan diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga tercantum dalam SE Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19. Berikut lengkapnya.
'Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.'
Peserta memasuki kapal feri dari Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Berlakukan rapid test antigen secara acak di rest area tol

Meski tidak mewajibkan para pengguna mobil pribadi di Pulau Jawa untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar rapid test antigen secara acak di 70 rest area.
Langkah ini sebagai antisipasi potensi penyebaran COVID-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam rapid test antigen secara acak itu, akan difokuskan bagi para pengguna rest area yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Mulai Banten hingga Cikampek ada sekitar 70 titik rest area, nantinya kami akan gelar random cek khusus menggunakan swab antigen bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, beberapa waktu lalu.
Suasana rest area Tol Jakarta-Cikampek. Foto: dok. PT Jasa Marga
Dengan adanya berbagai kebijakan itu, diharapkan potensi penyebaran COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan terminimalisir.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)