KNKT Dorong Kewajiban Operator Truk Pasang Perisai Kolong

25 Juni 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Bykfa/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masih segar ingatan kita soal kecelakaan Porsche dan truk di Tol Dalam Kota di kawasan Kuningan pada Rabu (19/6) lalu. Porsche yang tengah melaju menggunakan lajur satu dari arah Semanggi, kemudian menabrak bagian belakang truk.
ADVERTISEMENT
Pada foto yang beredar, truk tersebut diduga tidak memasang perisai kolong atau Rear Underrun Protection (RUP). Akibatnya bagian depan mobil Porsche langsung ringsek dan sebagian berada di kolong belakang truk. Nahas, pengemudi Porsche meninggal dunia.
Porsche Cayman tabrak truk di Tol Dalam Kota. Foto: Dok. Istimewa
Menanggapi ini, Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan, kecelakaan tersebut sudah berulang kali terjadi.
Fatalitas semakin tinggi lantaran masih banyak truk yang tidak dilengkapi dengan RUP. Padahal pihaknya terus merekomendasikan ke Kementerian Perhubungan soal kewajiban pemasangan RUP.
“Kalau ditabrak dari belakang kemudian ada orang yang meninggal itu kan truknya ditahan, kemudian pengemudinya dipenjara, rugi mereka. Pemilik barangnya rugi, pemilik kendaraan rugi, pengemudi juga rugi,” jelasnya kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya perihal kelengkapan RUP, telah tertuang di Pasal 3 Ayat 2 dan 3 pada Bab II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
(2) Selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: perisai kolong belakang; dan perisai kolong samping.
(3) Untuk meningkatkan keselamatan,selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus menambah perlengkapan berupa: Alat Pemantul Cahaya Tambahan; dan Fasilitas Tanggap Darurat.
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: FOTOGRIN/Shutterstock
Namun pada Pasal 15 dijelaskan lagi bahwa penggunaan RUP diperlukan untuk mobil barang yang berat keseluruhannya mencapai 5 ton.
ADVERTISEMENT

Imbauan untuk pengusaha dan pemilik Truk

Wildan mengimbau, kepada semua pemilik truk untuk turut serta menurunkan risiko kecelakaan. Ia berharap aturan pemasangan perisai kolong diterapkan untuk mengurangi fatalitas atau dampak dari kecelakaan.
Ilustrasi perisai kolong truk. Foto: Andriy Sharpilo/Shutterstock
Lanjutnya bila operator atau pengemudi truk abai, maka bisa saja mereka dijatuhkan hukuman karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Di samping tujuan utamanya adalah menurunkan orang meninggal di jalan. Kalau tidak ada perisai kolong bahkan menyebabkan kecelakaan sampai ada orang yang meninggal bisa dipenjara pasti," ujarnya.