KNKT Ungkap Posisi Parkir Ideal Mobil Listrik di Atas Kapal Laut

22 Desember 2024 11:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta memasuki kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta memasuki kapal feri di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan memberi anjuran parkir mobil listrik yang ideal ketika sedang menggunakan jasa penyeberangan kapal laut.
ADVERTISEMENT
Menimbang aspek keamanan dan keselamatan, imbauan ini didasari untuk mitigasi penanganan mobil listrik ketika sedang mengalami situasi darurat. Misalnya saat terjadi kebakaran di atas kapal.
"Jadi, kendaraan listrik dan kendaraan pengangkut bahan berbahaya itu jika terbakar atau bocor penanganannya rumit dan kita belum punya cara penanganan yang efektif," kata Wildan dihubungi kumparan, Kamis (19/12/2024).
Makanya, pihaknya memberi saran kepada Kementerian Perhubungan agar mengimbau setiap pelabuhan penyeberangan untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang akan diangkut kapal laut.
Api berkobar di dekat mobil di kapal kargo yang terbakar, di Port Newark, New Jersey, AS, Kamis (6/7/2023). Foto: Mike Segar/REUTERS
"Jumlahnya dibatasi dan harus ditempatkan pada posisi dekat akses keluar. Sehingga ketika terjadi kebakaran atau kebocoran tinggal didorong, diceburkan ke laut agar tidak membahayakan penumpang kapal lainnya," tambahnya.
KNKT juga menyatakan, kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin. Diperlukan pula sistem pemantauan (monitoring system) agar kendaraan listrik yang terparkir di atas kapal mudah diawasi.
ADVERTISEMENT
"Ini sebenarnya bukan masalah suhu panas ruang mesin kapal. Baterai mobil listrik bisa meledak kapan saja karena adanya benturan atau thermal runway, kita belum punya ERP (Emergency Response Plan) jika itu terjadi," kata Wildan.
Pedoman lainnya adalah setiap kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifes kapal. Selain itu, awak kapal harus dijadwalkan untuk melakukan patroli di lokasi kendaraan listrik guna memastikan keamanannya.
"KNKT sudah minta Kemenhub membuat regulasi khusus untuk kendaraan listrik dan ini sedang dalam proses penyusunan," pungkas Wildan.
***