Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kondisi Jalan yang Mulus Justru Picu Kecelakaan
4 Maret 2019 8:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Siapa sangka, kondisi permukaan jalan yang baik (tak basah atau berlubang), ternyata jadi tempat yang paling banyak terjadi kecelakaan . Percaya atau tidak nyatanya ini fakta, mengacu pada data kecelakaan 2018 milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
ADVERTISEMENT
Melihat angkanya, sepanjang 12 bulan pada tahun lalu setidaknya ada 101.272 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan yang bagus. Angka tersebut mengalami kenaikan 4 persen bila dibandingkan dengan 2017 lalu, 97.090 laka lantas.
Jadi, bila total angka kecelakaan nasional di 2018 mencapai 107.968 kejadian, berarti sekitar 93,7 persennya terjadi di atas permukaan jalan yang tampak bersahabat, padahal mematikan.
Salah Pengendara
Nah, siapa yang sebenarnya salah? Apakah jalan harus terus-menerus rusak, supaya tak memakan korban atau seperti apa?
Menanggapi fakta tersebut, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengungkapkan, kesalahan lantas bukan pada jalanannya. Tapi karakter dari pengguna jalannya, entah itu pengemudi sepeda motor ataupun mobil.
“Kenapa jalan yang baik malah banyak kecelakaan, ini karena di jalan yang baik pengemudi cenderung untuk over speeding. Ini berhubungan sama attitude. Khususnya sekarang banyak daerah yang punya jalan tol, di mana mereka biasanya tidak pernah memacu mobil di atas 100 km/jam tiba-tiba sekarang bisa,” ujar Marcell kepada kumparan, Minggu (3/2).
Jadi kata Marcell, bukan jalannya yang tidak perlu diperbaiki, tapi kompetensi pengemudinya yang perlu ditingkatkan. Terutama dalam hal attitude, dengan selalu menjaga diri untuk tidak mengambil risiko yang dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Budaya yang perlu dimiliki adalah budaya tertib aturan lalu lintas, mengingat setiap jalan sudah diatur dengan speed limit, taati itu. Maka akan meminimalisir risiko celaka di jalan dengan permukaan yang baik,” tuturnya.
Batas Kecepatan
Soal kecepatan sendiri, pemerintah juga sudah menyantumkannya di dalam aturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, khususnya pada pasal 116. Pada kondisi tertentu diwajibkan buat menurunkan kecepatan, berikut bunyinya.
Pasal 116
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang
ADVERTISEMENT
b. Akan melewati kendaraan tak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring
c. Cuaca hujan dan/atau genangan air
d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api
f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Sementara batas-batas kecepatan di rtiap jalan ada pedomannya di Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 pada pasal 23 ayat empat, berikut lengkapnya.
Pasal 23
(4) Batas kecepatan pada masing-masing jalan ditetapkan sebagai berikut
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
ADVERTISEMENT
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.