Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Konsumen Tak Bisa Lagi Nikmati Diskon PPnBM 100 Persen, Termasuk yang Inden
ADVERTISEMENT
Periode diskon PPnBM 100 persen resmi berakhir, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2021, yang diundangkan 30 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Dan yang berlaku sekarang adalah diskon PPnBM 25 persen. Sementara untuk pembebasan 50 persen pajak dihapuskan. Khusus untuk mobil dengan mesin sampai 1.500cc.
Sementara untuk mobil dengan mesin 1.500cc sampai 2.500cc, jadwalnya tak ada perubahan.
Berikut detailnya.
Mobil bermesin sampai 1.500cc
Diskon PPnBM 100 persen Maret-Mei 2021
Diskon PPnBM 100 persen Juni-Agustus 2021
Diskon PPnBM 25 persen September-Desember 2021
Mobil 1.500-2.500 cc 4x2
Diskon 50 persen April-Agustus 2021
Diskon 25 persen September-Desember 2021
Mobil 1.500-2.500 cc 4x4
Diskon 25 persen April-Agustus 2021
Diskon 12,5 persen September-Desember 2021.
Mobil inden tak kebagian diskon PPnBM 100 persen
Tak cuma pembelian mobil baru , konsumen yang unitnya juga belum sampai alias inden, tidak akan mendapatkan diskon PPnBM 100 persen. Walaupun melakukan pembeliannya pada periode Maret-Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Jadi jangan kaget bila tiba-tiba tau mendapat pemberitahuan dari diler, harga yang harus dibayarkan berubah jadi lebih mahal.
Ini seperti disampaikan Direktur Pemasaran Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, harga diskon bukan berdasarkan SPK konsumen tetepi sesuai dengan delivery unit.
"Tergantung ketersediaan unit. Jika di delivery dalam masa PPnBM 0 persen ya tetap dapat, tapi bila lewat ya dapat PPnBM yang baru," ucapnya kepada kumparan, Senin (19/4).
Lalu delivery seperti apa yang dimaksud? Apakah dari pabrik ke diler, atau dari diler ke konsumen?
Marketing & Customer Relation Division Head PT Astra Internasional-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso menjelaskan detailnya.
Jadi berdasarkan pembukaan Faktur Penjualan. Nah pembukaan Faktur Penjualan terjadi pada saat unit diserahterimakan kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
"Sehingga besarnya diskon PPnBM yang dapat dinikmatinya tergantung dari kapan peristiwa tersebut terjadinya," katanya kepada kumparan.
Bila konsumen melakukan pembukaan SPK-nya masih di masa relaksasi 100 persen, tapi pembukaan Faktur Penjualannya terjadi di masa relaksasi 25 persen, maka sesuai dengan aturannya konsumen tersebut hanya akan dapat menikmati diskon PPnBM-nya sebesar 25 persen.