Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korlantas Polri Buka Suara Soal Penerapan SIM CI dan CII
23 Juni 2021 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyoal aturannya sudah terbit dan tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid tersebut sudah ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu.
Nah pada Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i dijelaskan bahwa pengendara sepeda motor listrik harus memiliki sim CI atau CII. Lebih jelasnya sebagai berikut:
Pasal 3
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya aturan baru ini, itu artinya bagi Anda pemilik motor listrik yang saat ini masih memiliki SIM C biasa, disarankan untuk segera membuat SIM CI atau CII.
Lantas, kapan aturan ini mulai diberlakukan oleh pihak kepolisian? Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan komentarnya. Menurut dia, saat ini aturan tersebut masih disiapkan oleh petugas.
"Belum, masih menunggu dan belum diimplementasikan (soal SIM CI dan CII)," kata Djati kepada kumparan, Selasa (22/6).
Pihaknya, lanjut dia, belum bisa memastikan kapan aturan penggunaan SIM CI dan C2 akan diberlakukan. Keputusan ini masih menunggu lampu hijau dari Korlantas.
"Belum bisa memastikan kapan," imbuhnya.
Syarat dan biaya pembuatan SIM CI dan CII
Untuk permohonan pembuatan SIM CI, pengemudi diwajibkan untuk memiliki SIM C lebih dulu atau selama 12 bulan sejak diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Sementara SIM CII, pemohon diwajibkan sudah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Dalam pasal 3 ayat 8 aturan itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII. Begini detailnya:
Adapun untuk biaya pembuatan SIM CI dan CII, tercantum di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di aturan itu disebutkan untuk pembuatan SIM CI atau CII baru dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp 100 ribu.